LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PKS: Kasus Johnny Plate Tidak Mengurangi Soliditas Koalisi Perubahan

PKS menegaskan agenda Koalisi Perubahan terus berjalan setelah resmi deklarasi bersama NasDem, PKS, dan Demokrat mendukung Anies Baswedan.

2023-05-18 11:14:58
Menkominfo Johnny Plate Tersangka
Advertisement

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan, kasus dugaan korupsi dilakukan Sekjen Partai NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate tidak mengurangi soliditas Koalisi Perubahan. Koalisi tetap fokus untuk pemenangan Anies Baswedan sebagai calon presiden.

"InsyaAllah Koalisi Perubahan tetap solid dan tetap fokus pada proses pemenangan calon Presiden Anies Baswedan," tegas Syaikhu dalam keterangannya, Kamis (18/5).

Agenda Koalisi Perubahan juga terus berjalan setelah resmi deklarasi bersama NasDem, PKS, dan Demokrat mendukung Anies Baswedan.

Advertisement

"Agenda perubahan dengan mengusung Capres Anies Baswedan akan terus berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dan terus kita matangkan di Koalisi Perubahan," jelas Syaikhu.

Puji Sikap Surya Paloh

Dia juga mendoakan agar NasDem bisa melalui ujian dan cobaan yang terjadi. Syaikhu berharap NasDem bisa melalui ujian dengan proses internal yang baik.

Advertisement

Syaikhu juga memuji sikap kenegarawan yang ditunjukan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.

"Kami menghormati dan memuji sikap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang bersikap negarawan dengan menghormati proses hukum. Sebuah tindakan yang bijak dan beliau menunjukkan sikap tabah dalam menghadapi ujian yang tengah terjadi di Partai Nasdem," kata Syaikhu.

Konstruksi Kasus Johnny Plate

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Tahun 2020-2022. Johnny Plate terancam 20 tahun penjara akibat dugaan rasuahnya tersebut.

"Setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Rabu (17/5).

Kuntandi menjelaskan bahwa alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Di mana, akibat perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian negara Rp8,32 triliun.

"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar dia.

Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan total kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Politikus Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Sekjen Partai NasDem itu dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

Reporter: Winda Nelfira

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.