PKS Desak RUU HIP Tak Dimasukkan ke Prolegnas
Mulyanto mengatakan, pemerintah tidak secara resmi mengajukan RUU BPIP untuk masuk Prolegnas jangka menengah 2019-2024, juga Prolegnas Prioritas 2021.
Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto mendesak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2021. Tidak ada urgensi meneruskan RUU HIP. Mulyanto meminta mempertimbangkan aspirasi masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Mulyanto mengatakan, dalam surat presiden (Surpres), pemerintah tidak mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) RUU HIP. Malah yang diserahkan ke DPR adalah DIM RUU BPIP yang menjadi inisiatif pemerintah.
"Sebelumnya ketika menyampaikan Surat Presiden (Surpres), Pemerintah tidak mengajukan DIM RUU HIP, yang merupakan RUU inisiatif DPR, tetapi malah mengajukan DIM RUU BPIP sebagai inisiatif pemerintah," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (27/11).
Mulyanto mengatakan, pemerintah tidak secara resmi mengajukan RUU BPIP untuk masuk Prolegnas jangka menengah 2019-2024, juga Prolegnas Prioritas 2021.
"Jadi tidak ada unsur yang mendesak atau urgensinya untuk meluncurkan RUU HIP inisiatif DPR yang tidak ditindaklanjuti Pemerintah ini ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021," kata Mulyanto.
Mulyanto mengatakan, hari ini Baleg DPR RI menggelar Raker dengan pemerintah dan DPD RI memutuskan Prolegnas Prioritas 2021. Dia menyebut ada kemungkinan ditunda karena masih belum siap.
Mulyanto mengatakan, DPR dan Pemerintah harus benar-benar mau mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan masyarakat. Mulyanto melihat masih banyak RUU yang lebih layak dan mendesak untuk dibahas daripada RUU HIP yang mengundang kontroversi tersebut.
"Secara tegas PKS menolak RUU HIP dimasukan ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021," pungkasnya.
Baca juga:
PPP Minta Baleg Keluarkan RUU Haluan Ideologi Pancasila dari Prolegnas
PKS Minta RUU HIP Dihapus, Baleg Sebut Supres Sudah Keluar
Golkar, PKB dan PKS Tolak RUU HIP Masuk Prolegnas 2021
Megawati: Konsolidasi Ideologi Akhir-Akhir Ini Banyak Tantangan
Eks Ketua KY Minta Pancasila Jangan Diutak-atik: Sudah Selesai 18 Agustus 1945
Istana Sebut Pasal Kontroversi di RUU HIP Tak ada di RUU BPIP