LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PKB nilai pembubaran HTI bukti Perppu Ormas memang darurat

PKB nilai pembubaran HTI bukti Perppu Ormas memang darurat. Lukman mengkritik, pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut eksekusi pembubaran ormas harus menunggu persetujuan DPR. Padahal, seharusnya Pemerintah bisa langsung membubarkan ormas terhitung sejak Perppu itu diterbitkan.

2017-07-19 12:21:19
Perppu Pembubaran Ormas
Advertisement

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Lukman Edy mendukung pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, eksekusi membubarkan HTI itu membuktikan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat didasarkan pada keadaan darurat.

"Kalau dia menunda eksekusi, dia kehilangan momentum nyatakan perppu ini dalam keadaan darurat. Kalau dalam keadaan darurat kan harus segera. Kalau ditunda sampai 1 kali masa sidang tandanya enggak darurat," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Lukman mengkritik, pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut eksekusi pembubaran ormas harus menunggu persetujuan DPR. Padahal, seharusnya Pemerintah bisa langsung membubarkan ormas terhitung sejak Perppu itu diterbitkan.

"Saya kemarin nyatakan harus dikoreksi pernyataan Pak Tjahjo yang nunggu diproses DPR, apa gunanya Perppu dibuat kalau masih menunggu persetujuan DPR untuk eksekusi maksud sebenarnya dari keluarnya Perppu itu," tegasnya.

Kemudian, apabila Perppu ormas itu ditolak DPR hari ini, pembubaran HTI tidak berlaku surut dan tetap bisa dibubarkan.

"Seharusnya begitu Perppu dikeluarkan dan Perppu langsung berlaku harus segera dilakukan eksekusi terhadap rencana pemerintah. Kalau Perppu ditolak DPR keputusan hari ini tentang pembubaran HTI tidak berlaku surut. Jadi tetap dia bubar," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) per tanggal 19 Juli 2017. Pemerintah menilai HTI melakukan aktivitas yang dianggap berseberangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.

"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Freddy menuturkan, pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak dari Pemerintah. Sebab sebelumnya pernah ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai pengkajian.

Baca juga:
Soal pembubaran HTI, Jokowi sebut Perppu Ormas telah dikaji ulama
Usai HTI, Jokowi enggan ungkap ormas lain yang bakal dibubarkan
Di AD/ART HTI, Ideologi yang dicantumkan Pancasila tapi diingkari
Ketua MPR sebut pembubaran HTI sah secara hukum
Kemenkum HAM: Pencabutan izin HTI bukan keputusan sepihak
Cabut izin, pemerintah punya data kegiatan HTI tak sesuai Pancasila
Hari ini Kemenkum HAM umumkan pembubaran HTI

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.