PKB isyaratkan tolak usul PKS minta kursi pimpinan MKD
PKB isyaratkan tolak usul PKS minta kursi pimpinan MKD. "Fokus kita adalah bagaimana revisi terbatas UU MD3 memberikan ruang kepada pemenang pemilu yaitu PDIP untuk dapat kedudukan," kata Anggota MKD Maman Imanulha. Dia mengisyaratkan agar PKS dapat menunggu pada tahun 2019 jika ingin meminta satu kursi pimpinan MKD.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan satu kursi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Fraksi PKS sempat mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tak hanya sekedar menambah pimpinan DPR dan MPR.
Menanggapi hal ini, Anggota MKD Maman Imanulhaq, mengatakan saat ini terpenting revisi UU MD3 hanya fokus untuk mengakomodir keinginan Fraksi PDI Perjuangan yang menginginkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Fokus kita adalah bagaimana revisi terbatas UU MD3 memberikan ruang kepada pemenang pemilu yaitu PDIP untuk dapat kedudukan," kata Maman saat dihubungi, Jumat (16/12).
Maman mengatakan, revisi terbatas UU MD3 yang bertujuan menambah kursi pimpinan DPR dan MPR tersebut bisa menjadi momentum untuk merevisi penuh UU MD3 pada tahun 2019. Sehingga, dia mengisyaratkan agar PKS dapat menunggu pada tahun 2019 jika ingin meminta satu kursi pimpinan MKD.
"Soal apakah nanti ditambah lagi kursi di MKD itu soal lain yang tidak terlalu prinsipil. Sekarang kita harus selesaikan dulu satu persoalan dan menjadikan sebuah sistem UU yang mengatur DPR, MPR, DPD ini tidak terjadi ketidakadilan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dengan pimpinan DPR membahas revisi UU MD3, muncul usulan dari Fraksi PKS yang menginginkan UU MD3 juga direvisi untuk menambah kursi pimpinan MKD sehingga tak hanya sekedar menambah kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Usulan PKS adalah menambah 1 unsur pimpinan MKD. Karena dulu kan Ketua MKD yang dari PKS (Surahman Hidayat) kan didrop diganti Gerindra (Sufmi Dasco Ahmad)," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).
Firman menjelaskan, dengan demikian ada dua pasal yang akan diubah dalam revisi UU MD3 tersebut. Pertama, soal kursi pimpinan DPR, yang kedua yakni kursi pimpinan di MKD. Pembahasan revisi UU MD3 sendiri diputuskan tetap dibahas meski DPR telah memasuki masa reses terhitung Jumat (16/12) hari ini.
Baca juga:
Bagi PDIP yang penting dapat kursi pimpinan DPR
PKS minta jatah satu kursi, ini kata Ketua MKD
Tambah kursi pimpinan DPR untuk PDIP cerminan haus kekuasaan
DPR akan bahas Revisi UU MD3 dan UU ASN saat masa reses
Revisi UU MD3 dibawa ke paripurna hari ini
Zulkifli Hasan: Kita mendukung PDIP untuk masuk di pimpinan DPR
DPR kebut pembahasan revisi UU MD3