Pilkada Serentak 2018, bagaimana hak suara tahanan KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap memfasilitasi agar para tahanan korupsi memberikan hak suara dalam pesta demokrasi. Namun, jika pesta demokrasi itu terjadi di DKI Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap memfasilitasi agar para tahanan korupsi memberikan hak suara dalam pesta demokrasi. Namun, jika pesta demokrasi itu terjadi di DKI Jakarta.
"Dari yang terjadi selama ini kita memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, kalau itu terjadi di Jakarta, misalnya Pilkada di Jakarta kemarin, kita fasilitasi yang punya KTP DKI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Namun dalam proses Pilkada serentak 2018 ini, KPK tak akan mengizinkan para tahanan bertolak ke daerahnya masing-masing untuk memberikan hak suara.
"Tapi kalau memang ada koordinasi lebih lanjut, tentu bisa kita update lagi. Tapi sejauh ini dari tahun sebelumnya saya kira belum ada (tahanan diizinkan keluar ke daerah)," kata dia.
Terkait dengan kemungkinan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat suara ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Febri menyebut itu merupakan kewenangan dari KPU.
"Saya kira tidak memungkinkan ya, kalau secara teknis ada bilik suara dari daerah tertentu ke Rutan. Itu mungkin lebih tepat menjadi prosedur dan aturan di KPU ya, kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku nanti kita informasikan lagi," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketum Golkar imbau warga gunakan hak pilih saat pilkada serentak
Ini alasan Jokowi putuskan 27 Juni sebagai Hari Libur Nasional
27 Juni libur nasional, Menko Polhukam sebut biar tak ada yang bolos kerja
Jokowi tanggapi kritik SBY soal netralitas TNI Polri: Silakan lapor Bawaslu
Wiranto soal Pj Gubernur Jabar: Tokoh masih curiga boleh ketemu saya