Perppu PPA diharapkan bikin jera pelaku kekerasan seksual
Perppu PPA diharapkan bisa buat jera pelaku kekerasan seksual. Walaupun telah disahkan, pelaksanaan UU ini juga perlu melibatkan unsur penegak hukum. Misalkan, katanya, untuk pemberian hukuman kebiri perlu adanya keputusan jumlah pidana dari hakim. Pemberian hukuman kebiri berlaku pada akhir masa pidana pelaku.
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak akhirnya disahkan DPR menjadi undang-undang (UU). Ketua Komisi VIII Ali Taher mengaku bersyukur Perppu Perlindungan Anak itu diteken.
Menurut Ali, UU ini bisa menjadi langkah preventif untuk mencegah para predator kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Aturan ini dinilai Ali juga bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
"Kami bersyukur akhirnya DPR menyetujui meskipun tidak bulat suara, tetapi langkah yang terbaik adalah langkah preventif agar kejahatan tidak terulang kembali minimal ada faktor penjera yang bisa kita harapkan pada saat penerapan hakim pada waktunya," kata Ali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).
Namun, walaupun telah disahkan, pelaksanaan UU ini juga perlu melibatkan unsur penegak hukum. Misalkan, katanya, untuk pemberian hukuman kebiri perlu adanya keputusan jumlah pidana dari hakim. Pemberian hukuman kebiri berlaku pada akhir masa pidana pelaku.
"Langkah kedua adalah meskipun sudah diundangkan tapi pelaksanaannya tergantung pada posisi hakim. Persoalan tambahan hukuman itu masuk di dalam dihitung dari putusan hakim atau tidak, nah ini kan perlu pidana," tegasnya.
"Kalau tidak ada hakim memutuskan tentang berapa jumlah pidana dan putusan yang dilakukan kebiri itu maka tidak berlaku. Kebiri itu bukan pada saat dia dihukum, tapi pada saat dia mengakhiri hukuman," sambung Ali.
Selain itu, UU Perlindungan Anak masih tersangkut persoalan yang harus dipikirkan pemerintah. Yakni peranan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor hukuman kebiri. Ali menuturkan pihak IDI hingga kini belum memberikan opini apapun terkait tindakan medis terhadap pelaku.
"IDI sampai sekarang tidak memberikan opini karena faktor etik untuk melakukan tindakan medis terhadap pelaku kejahatan, nah ini yang harus dipikirkan oleh pemerintah," terangnya.
Ditambahkannya, panja mengusulkan dua opsi menyelesaikan masalah tersebut. Pertama pemerintah bisa melibatkan dokter dari lembaga permasyarakatan atau dokter dari rumah sakit kepolisian.
"Ada dua opsi dalam perdebatan komisi dan panja adalah satu kemungkinan dokter yang ada dilembaga permasyarakatan yang miliki kewenangan itu. Dan rumah sakit, kepolisian yang juga memiliki kewenangan untuk itu. Maka mudah-mudahan kita lihat perkembangan selanjutnya setelah diundangkan," jelas Ali.
Menyangkut catatan dari fraksi Gerindra dan PKS yang ingin UU ini direvisi, Ali menyebut pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu. Terpenting, lanjutnya, UU PPA telah memberikan kepastian hukum untuk pemberatan hukuman bagi pelaku.
"Setelah diberlakukan UU dulu baru nanti revisi. Yang paling ada kepastian hukum kalau pelaku kejahatan itu sudah dapat dilakukan tindakan maksimal dan berat," jelasnya.
Baca juga:
Menteri Yohana tegaskan semua pihak harus mematuhi Perppu PPA
DPR sahkan Perppu Kebiri menjadi Undang-Undang
Menteri Yohana: Presiden mengecek perkembangan kinerja saya