Perindo minta MK putuskan uji materi sebelum pendaftaran capres-cawapres
Menurut kuasa hukum Perindo, dengan keluarnya keputusan sebelum 10 Agustus, calon presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi akan lebih lega dalam menentukan cawapresnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pengujian Undang-Undang Pemilu (60/PUU-XVI/2018) terkait masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden dengan agenda Perbaikan Permohonan. Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum Perindo meminta majelis hakim dapat segera memutus perkara tersebut.
"Kita tidak memaksa. Kita meminta prioritas. Kenapa kita minta prioritas, karena di tanggal 4 sampai tanggal 10 Agustus itu adalah deadline (pendaftaran capres-cawapres)," tutur Kuasa Hukum Partai Perindo Ricky Margono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Sebab, dengan keluarnya keputusan sebelum 10 Agustus, calon presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi akan lebih lega dalam menentukan cawapresnya.
"Ya kalau ditolak (uji materinya) kan Pak Jokowi masih bisa memilih yang lain. Kita kan mengikuti putusan MK saja," jelas dia.
Partai Perindo memberikan perbaikan permohonan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Dimulai dari sisi legal standing bahwa secara jelas partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menyatakan dukungan terhadap Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden Jokowi di Pilpres 2019.
Kedua terkait original intent dari pasal 7 Undang-Undang 1945. "Bahwa berdasarkan pendapat kami, berdasarkan original inten yang ada di rapat pembentukan undang-undang tersebut itu, memang dikatakan bahwa frasa dan sesudahnya adalah frasa yang untuk berturut turut. Jadi kalau tidak berturut-turut, itu masih bisa diajukan kembali," beber Ricky.
Dia memberikan contoh Jusuf Kalla yang masa jabatan sebagai wakil presiden dua kali namun dijeda oleh Boediono. Menurutnya, Jusuf Kalla masih dapat maju kembali mendampingi Jokowi karena tidak berturut-turut menjabat dua periode sebagai wakil presiden.
"Sesuai penjelasan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di situ memang disampaikan ada frasa berturut-turut dan tidak berturut-turut. Oleh karenanya, memang Partai Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turutnya. Jadi hanya pada masa berturut-turutnya saja," kata dia.
"Yang ketiga mengenai petitum. Pada saat itu disampaikan majelis hakim, petitum harus di secara positif mengatakan, sehingga dalam hal ini kita rubah petitumnya menjadi kita minta kepada majelis hakim bahwa jabatan itu harus masa berturut-turut tadi," tegasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Soal gugatan masa jabatan Wapres, demokrasi RI sedang dipertaruhkan
GNPF: Sudahlah Pak JK, berilah kesempatan bagi yang lebih muda
Soal uji materi jabatan Wapres, Golkar tegaskan MK harus pegang teguh UUD 1945
PDIP nilai JK negarawan, tak akan maju Pilpres 2019 meski gugatan diterima
Pakar hukum yakin uji materi masa jabatan wapres bakal ditolak MK
Eks Hakim MK: Saya pelaku historis, presiden & wapres dibatasi 2 periode