Penjelasan KPU soal parpol tak usung capres dilarang ikut pemilu selanjutnya
Mengacu pada Pasal 235 UU Pemilu, Ilham mengatakan bila partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan calon sendiri maka partai bersangkutan tak mendapat sanksi pelarangan ikut di Pemilu periode berikutnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menjelaskan duduk perkara abstain dalam dukungan koalisi partai politik. Mengacu pada Pasal 235 UU Pemilu, Ilham mengatakan bila partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan calon sendiri maka partai bersangkutan tak mendapat sanksi pelarangan ikut di Pemilu periode berikutnya.
"Kalau partainya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mencalonkan sendiri, maka tidak ada sanksi untuk pemilu berikutnya," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).
Ilham melanjutkan, Pasal 235 juga menyebut, bila partai atau gabungan partai yang kemudian salah satu partai keluar dari koalisi, dan partai itu juga TMS untuk mencalonkan sendiri calonnya maka itu tidak menjadi soal.
"Karena disebutkan (sanksi jatuh) bila partai itu MS tapi tidak mencalonkan, jadi kalau TMS tidak ada sanksi," jelas dia.
Pasal 235 ayat 5 Undang-Undang Pemilu berbunyi, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.
Rumor abstain muncul dari Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Alynudin. Suhud mengatakan partainya mempertimbangkan untuk abstain atau tidak bersikap di Pemilu Serentak 2019. Sikap itu kemungkinan akan dilakukan jika kader PKS tidak dipilih menjadi calon wakil presiden oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Data KPU: Dari 575 bakal caleg Hanura hanya sembilan penuhi syarat
KPU sebut PDIP bisa ajukan caleg baru pengganti almarhum Yusuf Supendi
KPU persilakan Hanura ajukan sengketa ke Bawaslu
Sudah ikuti arahan KPU, Sekjen Hanura heran berkas perbaikan caleg ditolak
KPU ingatkan kepala daerah dilarang jadi ketua timses capres
KPU tolak seluruh dokumen perbaikan bakal caleg Partai Hanura