KPU sebut PDIP bisa ajukan caleg baru pengganti almarhum Yusuf Supendi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan partai pengusung mengganti bakal calon legislatifnya, bila meninggal dunia. Seperti terjadi pagi ini, Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Yusuf Supendi tutup usia.
"Iya, meninggal dunia bisa diganti," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Sistem penggantian, lanjut Wahyu, dilakukan lewat memasukkan nama baru di daftar bacaleg. Hal ini sesuai dengan Aturan pergantian ini terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 23 ayat 1 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Jadi memasukkan nama baru, kan partai politik dapat mengirimkan 100 persen di dapil. Kalau meninggal dunia diluar kemampuan manusia siapa pun," jelas dia.
Berikut bunyi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 23 ayat 1 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD:
a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon;
b. bakal calon meninggal dunia; atau
c. bakal calon mengundurkan diri.
(2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya