Penerapan E-Rekap Diyakini Dapat Menekan Kecurangan di Pilkada 2020
Direktur Kode Inisiatif, Veri Junaidi meyakini penerapan rekapitulasi elektronik atau E-rekap sebagai metode hitung suara di pemilu kepala daerah 2020, dapat menekan kecurangan. Menurut dia, dengan menggunakan sistem E-rekap, penghitungan bisa lebih cepat dan menutup ruang gerak para pemain suara.
Direktur Kode Inisiatif, Veri Junaidi meyakini penerapan rekapitulasi elektronik atau E-rekap sebagai metode hitung suara di pemilu kepala daerah 2020, dapat menekan kecurangan. Menurut dia, dengan menggunakan sistem E-rekap, penghitungan bisa lebih cepat dan menutup ruang gerak para pemain suara.
"Kita membayangkan kalo proses itu lama, ruang "bermain" semakin panjang. terus soal kepastian hasil, juga akses data hasil pemilu jauh leih penting," kata Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Veri mengamini, jika E-rekap tidak akan 100 persen menghilangkan kecurangan pemilu. Namun sistem ini diharapkan bisa sekurangnya menekan potensi kecurangan.
Menurut Veri, salah satunya kecurangan yang berhadapan langsung dengan E-rekap adalah jual beli suara. Penggelembungan dan penggembosan suara diyakininya dapat diminimalisir jika proses rekapnya berjalan lebih cepat dengan sistem elektronik.
"Kalau prosesnya cepat, ruangnya semakin sempit. Itu bisa meminimalisir kecurangan ya," yakin dia.
Walau begitu, bila kecurangan tetap terjadi, E-rekap, lanjut Veri, bisa membantu untuk membuktikan terjadinya kecurangan dan mengembalikan suara yang digelembungkan atau digemboskan.
"Jadi paling penting juga memastikan seluruh data atau dokumen hasil pemilunya terbuka kepada seluruh peserta pemilu, itu," kata Veri.
Rencana penggunaan E-rekap mendapat dukungan penuh dari beragam pihak. Meski begitu, KPU mengaku masih mempertimbangkan banyak hal dengan menguji kesiapannya terlebih dulu, sebelum digunakan di Pilkada 2020.
Menurut penelusuran KPU, rekap dengan penggunaan sistem elektronik, belum semua pihak merasa yakin. Utamanya rasa percaya publik pada sistem elektronik yang masih dalam tahap permulaan.
"Jadi ini tantangan masa depan yang mau tidak mau harus kita hadapi dan adopsi, penerapan sistem E-rekap juga harus diselaraskan dengan tingkat kepercayaan masyarakat," jelas Komisioner KPU Pramono Ubaid dalam kesempatan yang sama.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fahri soal Wacana Larang Eks Koruptor Nyalon Lagi: KPU Jangan Ikut-Ikutan Bikin UU
Larang Eks Napi Koruptor Nyalon Lagi, KPU Harap MA Berkaca Kasus Bupati Kudus
KPU Uji Kesiapan Penggunaan Elektronik Rekap Suara untuk Pilkada 2020
Tanggapan Mendagri Soal Usulan Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada
Gugatan Banding 5 Komisioner KPU Palembang Ditolak Pengadilan Tinggi
Kejari Sita Rumah PNS Tersangka Kasus Korupsi Dana KPU Bogor