Gugatan Banding 5 Komisioner KPU Palembang Ditolak Pengadilan Tinggi
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menolak gugatan banding yang diajukan lima komisioner KPU Palembang terkait tindak pidana pemilu. Kelima terdakwa divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Hakim menilai Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang telah tepat atas vonisnya. Kelima terdakwa secara sah dan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Mereka dinyatakan bersalah menghilangkan hak pilih warga sehingga tak bisa mencoblos pada pemilu 17 April 2019.
"Hari ini sidangnya digelar dan hasilnya banding terdakwa ditolak hakim," ungkap Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Herdi Agusten, Jumat (26/7).
Selain menolak gugatan, hakim juga mengoreksi lembaran vonis yang dijatuhkan hakim PN Palembang beberapa hari lalu. Koreksi ini terdapat di kalimat bersama-sama menjadi turut serta menghilangkan hak pilih warga.
"Hanya perbaikan kualifikasinya saja, lain-lain tidak ada yang diubah. Prinsipnya ini menguatkan vonis hakim PN," kata dia.
Penasihat hukum KPU Palembang, Rusli Bastari mengatakan, pihaknya tetap menerima putusan hakim PT dengan bijak meski tak ada jalur hukum lagi yang bisa ditempuh. Dikatakannya, kelima kliennya masih dinonaktifkan sebagai ketua dan anggota KPU Palembang.
"Tidak ada lagi hukum lain, saya terima keputusan ini," kata dia.
Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima komisioner KPU Palembang pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi mengatakan, tuntutan itu berdasarkan temuan fakta-fakta persidangan baik dari yang memberatkan maupun meringankan dari saksi. Terdakwa dianggap tidak cermat dalam menyelenggarakan pemilu 17 April 2019.
"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan hak pilih orang lain hilang seperti yang tercantum dalam pasal 510 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto Pasal 55 KUHP. Kami menuntut penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun," ungkap Ursula saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (11/7).
Dia mengatakan, para terdakwa tidak cermat memverifikasi rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSL) di 70 TPS. Hal itu menyebabkan ribuan pemilih tak bisa mencoblos.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnya