Pendaftaran cagub DKI diundur 2 hari, menjadi 21 September
Namun untuk masa tenang tenang sampai rekapitulasi suara tidak mengalami perubahan jadwal.
Jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilgub 2017 diundur menjadi tanggal 21 September 2016. Semula jadwal pendaftaran Pilgub DKI 19 September.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan perubahan jadwal pendaftaran cagub DKI ketentuan baru dalam undang-undang Pilkada.
"Sebenarnya bukan dimundurkan, memang awalnya tanggal 19 September 2016, tapi kemudian terbit UU Nomor 10 tahun 2016 ada ketentuan baru dalam UU itu kemudian berakibat dan berimplikasi terhadap peraturan KPU termasuk jadwal," jelas Sumarno saat ditemui di kantor KPUD DKI Jakarta di Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Aturan baru tersebut, kata dia, bukan cuma berdampak pada mundurnya jadwal pendaftaran. Namun juga ke proses verifikasi pasangan calon (paslon), penetapan paslon, pengundian nomor urut, sengketa pencalonan, kampanye sampai debat publik.
"Rata-rata mundur 2 sampai 3 hari," ungkapnya.
Namun untuk masa tenang tenang sampai rekapitulasi suara tidak mengalami perubahan jadwal.
"Pemungutan suara tidak mengalami pengunduran, itu tidak mengganggu pencalonan," tutup Sumarno.
Baca juga:
KPU DKI sebut penggusuran hambat proses pemutakhiran data pemilih
Santri ini minta Jakarta dipimpin gubernur ber-akhlakul karimah
Gerindra: Ahok kalah sama diri sendiri, masak marahin rakyatnya
Sylviana mau dipinang Gerindra, Ahok bilang 'wakilnya gue Raisa'
KPUD sosialisasikan pendaftaran calon jalur parpol di Pilgub DKI
Gerindra tak lagi tunggu kepastian PDIP untuk Pilgub DKI
Gerindra klaim Sylviana Murni punya daya tarik bak Hillary Clintons