LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pemerintah sudah sepakat, DPR yakin Revisi UU Terorisme tinggal ketok

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, tidak ada lagi perdebatan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, jika pemerintah sudah menyamakan pikiran soal definisi terorisme, maka revisi tersebut bisa dirampungkan sebelum bulan Juni.

2018-05-16 13:00:14
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, tidak ada lagi perdebatan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, jika pemerintah sudah menyamakan pikiran soal definisi terorisme, maka revisi tersebut bisa dirampungkan sebelum bulan Juni.

"Nah kalau sekarang pemerintah sudah sepakat dan satu kata rasanya nggak ada waktu lama digunakan. Tinggal melaksanakan keputusan itu sehingga kita melaksankan barangkali keputusan tingkat pertama kemudian langsung dibawa ke tingkat kedua," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).

"Menurut hemat kami sih dalam waktu yang dikit seharusnya itu dilaksanakan. Kalau ancer-ancer Juni rasanya sudah selesai tuh," lanjutnya.

Advertisement

Politikus Partai Demokrat mengatakan, saat ini belum diperlukan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait tindak terorisme. Sebab, kata dia, pembahasan itu sudah hampir selesai dibahas.

"Tinggal membahas ulang saja tidak masalah. Karena dengan adanya hal-hal yang kemarin dengan pemerintah kan pasti sudah mempunyai kata sepakat untuk masalah definisi terorisme itu," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal ini menyusul rangkaian teror bom di tiga gereja di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (13/5) kemarin. Bom bunuh diri kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5) pagi.

Advertisement

Jokowi mengatakan apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme pada masa sidang yang dimulai 18 Mei. Maka, dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terorisme pada bulan Juni.

"Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo,Jakarta, Senin (14/5).

Baca juga:
Gerindra setuju revisi UU Terorisme harus segera diketok
Politisi PDIP tak setuju Jokowi keluarkan Perppu soal terorisme
Peran intelijen harus ditingkatkan untuk cegah aksi teror
Revisi UU Terorisme, terduga teroris bisa dipidana sejak dalam tahap perencanaan
Di revisi UU Terorisme, terlibat kelompok teroris langsung bisa dipidana

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.