LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pelapor korupsi dapat Rp 200 juta, OSO tegaskan demi perkuat KPK

Menurut dia, dengan ditekennya PP tersebut pemerintah harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2018-10-10 19:27:04
Jokowi
Advertisement

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengomentari ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam tindak pidana korupsi. PP tersebut juga mengatur pemberian dana penghargaan masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi sebesar Rp 200 juta.

Menurut dia, dengan ditekennya PP tersebut pemerintah harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya sebetulnya itu kan sudah ada ya kan. Sah-sah saja cuma nanti mesti koordinasi dengan KPK apakah sudah tepat yah, tapi tidak mungkin presiden mengeluarkan statement kalau dia tidak menghitung apa kepentingannya," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Advertisement

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini enggan berkomentar lebih banyak lagi. Dia hanya yakin semua itu dilakukan untuk memperkuat KPK.

"Pasti untuk memperkuat KPK itu," ucapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi .

Advertisement

Dalam Pasal 13 ayat 1 PP No 43 Tahun 2018 arus, masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Penghargaan yang diberikan berupa piagam dan premi.

Khusus nilai premi yang diberikan yang dua kali lipat dari jumlah.

"Besaran premi yang diberikan pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat 2 PP itu seperti dikutip merdeka.com dari Setneg.go.id, Selasa (9/10) ) malam.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi suap, nilai premi diberikan dua kali lipat dari nilai uang suap dari hasil lelang barang rampasan.

"Besaran premi yang diberikan pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000,00 (beberapa juta rupiah)," karena isi 17 ayat 4.

PP No 43 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM.

Baca juga:
KPK nilai hadiah bagi pelapor korupsi seharusnya lebih besar dari Rp 200 juta
'Kalau tidak ada Jokowi, akan banyak warga Palu-Donggala mati kelaparan'
Ekspresi Jokowi saksikan atlet para powerlifting Indonesia beraksi
4 Tokoh penting masuk dalam timses capres pada detik-detik terakhir
Bertemu Timses Jokowi, Ical beri masukan jangan lakukan kecurangan
Sindir Jokowi, Rachmawati nilai rakyat butuh sembako murah bukan sepeda
Kubu Jokowi akui luka lama Pilpres 2014 masih terasa sampai sekarang

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.