Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK nilai hadiah bagi pelapor korupsi seharusnya lebih besar dari Rp 200 juta

KPK nilai hadiah bagi pelapor korupsi seharusnya lebih besar dari Rp 200 juta Agus Rahardjo. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam tindak pidana korupsi. Dalam PP tersebut juga mengatur nominal pemberian penghargaan terhadap masyarakat yang melaporkan kasus sebesar Rp 200 juta.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menilai seharusnya pemerintah tidak usah repot mengeluarkan PP aturan pemberian hadiah bagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi. Sebab, kata dia, KPK telah memiliki aturan pemberian hadiah sendiri.

"Sebetulnya pemerintah juga enggak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Agus menjelaskan, dalam aturan internal KPK masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi juga sudah diberikan hadiah sebesar satu persen dari dana yang dikembalikan oleh terdakwa kasus korupsi yang dilaporkan.

"Tapi kalau usulannya KPK yang di dalam rapat tidak diterima ya itu lebih besar dari itu. satu persen paling tidak karena dengan satu persen itu lebih menarik," ungkapnya.

"Dan kalau aturan yang lama kan tidak ada maksimalnya, aturan yang baru ini maksimal Rp 200 juta dulu tidak ada maksimalnya," sambungnya.

Dia menilai dasar keluarnya PP, karena pemerintah takut dalam mengeluarkan uang terlalu banyak untuk memberikan hadiah penghargaan pada masyarakat. Padahal, lanjutnya, satu persen dana yang dikeluarkan justru lebih efektif dalam menggaet masyarakat melapor kasus korupsi.

"Kekhawatiran pemerintah akan mengeluarkan yang besar padahal menurut saya tidak, tidak perlu dialokasikan setelah amar putusan pengadilan nanti misalkan kalau satu persen langsung dipotong gitukan, jadi kami akan mencoba mengomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," ucapnya.

Diketahui, PP Nomor 43 Tahun 2018 diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya