LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PDIP sebut mitra kerja yang mangkir dipanggil DPR perlu disanksi

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD (UU MD3).

2018-06-30 01:31:00
UU MD3
Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Trimedya Panjaitan mengatakan Pasal 73 terkait panggil paksa mitra kerja yang tidak hadir saat dipanggil DPR diperlukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sebab, kata dia, mitra kerja tak kunjung hadir perlu diberikan peringatan.

"Kesulitan DPR kan seperti itu. Misalnya terakhir kan KPK, dia tidak hadir saat diundang. Kayak begitu apa sanksinya? Sementara di UU MD3 itu yang menurut saya tidak dilihat oleh MK korelasinya," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6).

Menurut Trimedya, tindakan mengelak dari panggilan parlemen merupakan sebuah penghinaan. Karena DPR adalah lembaga negara. "Kan ada penghinaan terhadap parlemen, padahal kaitan kita itu kalau tidak datang penghinaan terhadap parlemen. Seharusnya sebagai lembaga politik, orang yang diminta hadir harus datang," ungkapnya.

Advertisement

Meski begitu, DPR tambah Ketua DPP PDI Perjuangan ini akan tetap patuh dengan keputusan MK. Pada akhirnya DPR tidak akan melakukan pemanggilan paksa.

"DPR harus patuh terhadap apa yang diputuskan MK bahwa tidak ada kewajiban pemanggilan paksa bagi orang-orang yang dipanggil oleh DPR. Kami harus mematuhi itu," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD (UU MD3).

Advertisement

Beberapa pasal digugat diurai seperti, pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen, dan pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana.

Terkait pasal 73, MK berpendapat hal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Pasal 73 ayat 3 ayat 4 ayat 5 dan ayat 6, UU No 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 29, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187, dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Anwar Usman.

Baca juga:
DPR kaji putusan MK yang batalkan pasal pemanggilan paksa mitra kerja
Aturan ditolak MK, Ketua DPR akan siasati pemanggilan paksa mitra kerja
Fahri Hamzah sebut putusan MK soal UU MD3 bisa perlemah fungsi pengawasan DPR
Mendagri imbau DPR hormati putusan MK soal UU MD3
MK kabulkan sebagian gugatan soal UU MD3, PSI sebut kemenangan rakyat
MKD sayangkan putusan MK soal pasal pemanggilan anggota DPR

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.