MKD sayangkan putusan MK soal pasal pemanggilan anggota DPR
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan putusan terkait Pasal 245 tentang pemanggilan terhadap anggota DPR harus melalui pertimbangan MKD dalam Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata dia, pasal itu diperlukan untuk menghindari kriminalisasi.
"Seharusnya menurut saya itu perlu untuk menghindari juga kriminalisasi anggota dewan," kata Dasco saat dihubungi, Kamis (28/6).
Menurut Dasco, jabatan anggota DPR adalah jabatan politis. Pemanggilan melalui MKD, tambahnya, sudah sangat wajar.
"Karena ini untuk menghindari kriminalisasi, karena ini kan jabatan politis gitu. Nah kalau ini kan sudah di UU-nya presiden, tapi presiden minta pertimbangan MKD ya itu wajar menurut kita. Malah itu lebih toleran," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengungkapkan, anggota DPR seringkali dikriminalisasi. Salah satunya melalui mekanisme pelaporan.
"Ini kan jabatan politis, anggota dewan juga kadang-kadang dikriminalisasi. Laporan ini itu tapi kadang-kadang tidak benar," ucapnya.
Dasco menginginkan, anggota DPR bisa memiliki hak imunitas seperti Notaris dan juga Dokter. Karena dua profesi itu memerlukan izin dari mahkamah kehormatan profesi tersebut.
"Notaris itu kalau mau dipanggil penegak hukum harus minta dari semacam ada dia mahkamah kehormatan notaris gitu loh. IDI ikatan dokter Indonesia juga begitu. Nah ini anggota DPR juga seharusnya begitu," tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Salah satunya pasal 245 terkait pandangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana.
MK tidak memutus untuk membatalkan hal tersebut seluruhnya. Melainkan, hanya membenahi frasa 'Pemanggilan dan permintaan nama untuk anggota DPR dengan menggunakan tindak pidana yang tidak dapat dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan dari Presiden'.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaMahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya