PBB dapat nomor urut 19 di Pemilu 2019
PBB dapat nomor urut 19 di Pemilu 2019. Komisi Pemilihan umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Penetapan Partai Politik dan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam rapat itu, KPU menetapkan dan memberikan nomor urut untuk Partai Bulan Bintang (PBB) paska memenangkan gugatan
Komisi Pemilihan umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Penetapan Partai Politik dan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam rapat itu, KPU menetapkan dan memberikan nomor urut untuk Partai Bulan Bintang (PBB) paska memenangkan gugatan yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.
"Menetapkan PBB sebagai partai politik pemilu DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2019. Putusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
KPU juga menetapkan nomor urut untuk partai yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra itu. PBB akhirnya mendapatkan nomor urut 19 di bawah empat partai lokal provinsi Aceh.
"Menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut PBB perseta pemilu putusan berlaku pada saat ditetapkan," ungkap Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Baca juga:
Jemput keadilan, PKPI kembali gugat KPU ke PTUN
Bawaslu tetapkan PKPI tak lolos jadi peserta Pemilu 2019
Demokrat sebut peluang duet Jokowi-AHY masih terbuka
KPU sebut tak ada aturan larang Jokowi temui partai di Istana
Peneliti LIPI minta Jokowi fokus tuntaskan janji, ketimbang sibuk cari Cawapres
Gerindra buka peluang ikut poros partai Islam di 2019
PKB buka peluang bentuk poros baru dari partai berbasis Islam