Paripurna bahas revisi UU KPK dan UU Pengampunan Pajak berjalan alot
Karena perdebatan yang tak menemukan titik terang, rapat paripurna ditunda 15 menit.
Rapat Paripurna ke-13 kembali digelar di gedung Nusantara 2 DPR. Dalam rapat paripurna ini ada dua rancangan undang-undang yang diusulkan masuk prolegnas 2015.
Dalam usulannya, DPR kembali memperdebatkan soal usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menggulirkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak Nasional.
RUU Pengampunan Pajak Nasional disusun terkait penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan. Meski demikian, dalam rapat paripurna ini, anggota DPR Ekky menolak adanya rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan revisi Undang-Undang KPK menjadi prolegnas 2015.
Menanggapi penolakan pengampunan pajak, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, RUU Pengampunan Pajak bakal menyangkut repatriasi modal yang berbuntut uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia. Hal ini dibeberkan sudah selesai dibahas dalam Badan Legislasi. Namun karena permainan politik di dalam rapat paripurna ini masih ada perbedaan pendapat.
"Pajak dan RUU KPK ini sudah melalui proses yang panjang di Badan Legislasi dan sudah melalui kesepakatan semua fraksi saat bahas itu. Kesepakatan itu tidak lahir begitu saja, tapi lahir dengan pembicaraan sebelumnya," kata Misbakhun dalam rapat paripurna, di Gedung Nusantara 2, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Menurut Misbakhun, 2 rancangan undang-undang yang dijadikan agenda pembahasan hari ini tidak perlu menjadi perdebatan lagi. Semestinya, lanjut dia, 2 hal tersebut tinggal disahkan saja.
"Ini hanya bersifat pengesahan dan dukungan tidak boleh berkurang seperti di badan legislasi. Perdebatan itu sudah di badan legislasi. Sekarang hanya pengesahan," tutup Misbakhun.
Karena perdebatan yang tak menemukan titik terang, rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Taufiq Kurniawan langsung menunda rapat hingga 15 menit kemudian.
Baca juga:
Fit & proper test digelar hari ini, Capim bakal dicecar soal isu KPK
Mau dicoret DPR karena bukan lulusan hukum, ini pembelaan Johan Budi
Tuntut Setya Novanto mundur, anggota DPR pakai pita hitam 'Save DPR'
Bareskrim bakal jerat pejabat atau anggota DPR penikmat artis
Usai sidang di MKD, Luhut ogah ditanya lagi kasus 'Papa Minta Saham'