Pansus bakal hadirkan pakar hukum kontra angket KPK
Pansus bakal hadirkan pakar hukum kontra angket KPK. Diundanganya Mahfud merupakan kesepakatan dari seluruh anggota Pansus angket KPK. Selain Mahfud, Arsul juga mengusulkan mengundang pakar hukum Muladi. Namun, karena faktor kesehatan pemanggilan Muladi dipertimbangkan.
Pansus angket KPK bakal mengundang pakar hukum tata negara Mahfud MD ke forum rapat pada Selasa (18/7). Anggota Pansus angket KPK Arsul Sani mengatakan alasan diundangnya Mahfud karena mereka tidak ingin meminta pandangan dari pihak yang pro angket saja. Mahfud sebelumnya menilai angket yang digulirkan DPR untuk KPK cacat hukum.
"Kita undang dari semua aspirasi. Tidak dari satu aspirasi lah. Aspirasi yang pro saja sudah begitu. Kedua, pansus ini kalau pun tidak kita undang tetapi ada yang minta datang melalui RDPU juga harus kita fasilitasi, harus kita buka. Fairness nya kan di situ," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).
Diundanganya Mahfud merupakan kesepakatan dari seluruh anggota Pansus angket KPK. Selain Mahfud, Arsul juga mengusulkan mengundang pakar hukum Muladi. Namun, karena faktor kesehatan pemanggilan Muladi dipertimbangkan.
"Saya bahkan mengusulkan Prof Muladi. Disetujui cuma kalau pak muladi kan harus tanya kesehatan beliau karena beliau kan. Bayangkan kalau dia misalnya harus duduk di ruangan sampai 4-5 jam kasihan juga," terangnya.
Arsul menilai Muladi sebagai pihak yang netral terhadap angket KPK. "Kalau Prof Muladi kan netral. Dia netral aja. Dia sudah bilang, ya nanti KPKnya saya sentil tapi DPR-nya juga saya sentil," pungkasnya.
Baca juga:
Perlawanan KPK kepada Pansus hingga ajukan judical review ke MK
Fahri sebut pegawai KPK tak punya legal standing gugat Pansus ke MK
Pegawai KPK dinilai berpolitik, Fahri minta Menpan RB bertindak
Pansus revisi UU Pemilu masih buka lobi pemerintah sebelum paripurna
Ketemu pansus, dua LSM duga hak angket bisa melemahkan KPK