LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PAN pertanyakan legitimasi aturan calon tunggal pilkada versi MK

MK mengatur bahwa pemilihan calon tunggal dilakukan menggunakan kolom setuju dan tidak setuju.

2015-09-30 10:21:46
Calon Tunggal Pilkada
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan norma baru dalam memilih calon tunggal di pilkada serentak. Aturan itu dengan menerapkan kotak setuju atau tidak setuju dalam mekanisme pemilihan calon tunggal di pilkada tersebut.

Norma tersebut mendapat kritik keras dari Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto. Menurut dia, pilkada soal legitimasi pemilihan kepala daerah. Karena itu, dia menolak norma tersebut.

"Itu kan soal legitimasi. Misalnya nanti dia memilih tidak setuju jauh lebih banyak kan persoalan legitimasi seorang pimpinan dipertanyakan. Maka sebaiknya tidak begitu, kita harus memunculkan pimpinan alternatif lain. Janganlah menggunakan kolom setuju atau tidak setuju," kata Yandri ketika dihubungi wartawan, Rabu (30/9).

Terlebih lagi, kata dia, belum ada aturan turunan soal kolom setuju dan tidak setuju terhadap calon tunggal di pilkada. "Makanya ini persoalan legitimasi, misalkan nanti mekanismenya kan belum diatur juklak juknisnya calon tunggal itu. Misalkan dia lawan bumbung kosong atau langsung ditetapkan," tutur dia.

Meskipun begitu, putusan MK mengatur bahwa pemilihan calon tunggal dilakukan menggunakan kolom 'setuju' dan 'tidak setuju' kemungkinan dapat dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Meski demikian, Yandri menyatakan bahwa aturan yang diputuskan MK sudah langsung masuk ke dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang pilkada. Dia hanya menyayangkan jika belum ada aturan turunan tentang norma baru kolom setuju dan tidak setuju itu.

"Ya itu otomatis, itu kan sifatnya komulatif terbuka. Jadi keputusan MK otomatis akan disadur akan dimasukkan dalam salah satu pasal karena sifatnya final dan mengikat," pungkasnya.

Baca juga:
Demokrat minta KPU buat aturan calon tunggal boleh ikut pilkada
Mendagri tunggu KPU sikapi soal calon tunggal boleh ikut Pilkada
'Putusan MK atur kertas suara setuju & tidak setuju konsepnya kabur'
Dari 9 hakim MK, cuma Patrialis Akbar yang tolak calon tunggal
Seskab: Pemerintah apresiasi putusan MK soal calon tunggal
Pilkada calon tunggal, MK atur kertas suara setuju & tidak setuju
MK putuskan calon tunggal boleh ikut pilkada

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.