PAN belum putuskan setujui hak angket Menkum HAM
"Belum ada forum resmi apalagi fraksi atau DPP saat sedang menunggu pengesahan pengurus," ujar Yandri.
Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan sikap untuk mendukung hak angket terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono yang dilakukan Menkum HAM Yasonna Laoly. Padahal, Koalisi Merah Putih di DPR solid untuk menggunakan Hak angket.
"Belum ada sikap resmi PAN soal angket. Belum ada forum resmi apalagi fraksi atau DPP saat sedang menunggu pengesahan pengurus," ujar anggota Fraksi PAN DPR, Yandri Susanto, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (24/3).
Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, jika struktur partai kepengurusan di DPP sudah dibentuk, maka PAN akan mempelajari dahulu penggunaan hak angket tersebut.
"Kita juga perlu dalami urgensi hak angket itu. Tujuan dan maksud belum sampai ke kita. Sampai hari ini PAN belum menyatakan mendukung atau menolak. Sampai ada forum itu," jelasnya.
Ketua Umum Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) ini menegaskan, sebelum pembentukan struktur partai, maka anggota DPR di fraksi PAN tidak diberikan keleluasaan menggunakan hak angket tersebut, meskipun hak pamungkas itu merupakan hak setiap anggota DPR.
"Tidak boleh, kami tidak memberikan keleluasaan kepada anggota kami. Fraksi punya aturan main operasional sendiri. Ada pimpinannya putusan secara resmi haru melalui Fraksi PAN keputusan partai dan fraksi," tandasnya.
Baca juga:
Fahri duga ada yang halangi PAN gulirkan hak angket ke Yasonna
Dugaan penyalahgunaan wewenang, Menkum HAM Yasonna dilaporkan ke KPK
Wiranto sebut hak angket DPR untuk Yasonna bermotif nafsu
Demokrat tentukan sikap soal hak angket untuk Menkum HAM usai reses
Politikus NasDem sebut angket buat Menkum HAM melanggar UU