Pakai SKPI, JR Saragih yakin jadi cagub Sumut
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih, mengklaim telah menjalankan putusan Bawaslu Sumut dengan melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Dia optimistis segera ditetapkan menjadi calon gubernur.
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih, mengklaim telah menjalankan putusan Bawaslu Sumut dengan melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Dia optimistis segera ditetapkan menjadi calon gubernur.
"Sudah dileges kepala suku dinas," kata JR Saragih kepada wartawan di Medan, Senin (12/3).
Legalisasi itu, kata JR Saragih, membuktikan ijazahnya tidak bermasalah. Riwayat pendidikannya di SMA Iklas Prasasti terdata pada buku induk meskipun sekolahnya sudah tutup.
Legalisasi ini sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah ke instansi yang berwenang, yakni Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat Proses itu pun dilakukan bersama-sama KPU Sumut.
JR Saragih ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Putusan Bawaslu Sumut ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini membuat permohonan sengketa karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat.
Meski putusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi ijazah, pihak JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI. Dia mengaku menggunakan dokumen itu karena ijazahnya hilang saat mengurus legalisasi itu.
"SKPI itu memang betul, karena saat meleges-leges itu, saat hari Kamis kami ke sana, tidak ada satu pun orang suku dinas di sana. Jadi dalam perjalanan ke sana ke sini itu, ijazah saya hilang," jelas JR Saragih.
Menurut JR, yang menghilangkan ijazah itu adalah timnya yang mengurus legalisasi pascaputusan Bawaslu Sumut.
"Itu kelalaian, karena baju juga hilang," sebutnya.
Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Fotokopi SKPI itu kemudian dilegaliasasi disaksikan pihak KPU Sumut dan Bawaslu Sumut. "Tidak mungkin dia mau meleges kalau ijazah saya palsu," jelas JR Saragih.
Bukan hanya itu, JR Saragih juga mengklaim membawa temannya semasa sekolah saat mengurus langsung SKPI. Meski pada peraturan cukup membawa 2 teman, dia menyatakan telah mendatangkan 15 orang yang memiliki ijazah dari sekolah Iklas Prasasti dengan tahun kelulusan sama dengannya.
"Lengkap, kawan saya sekolah ada. Yang tentara pun ada," ucapnya.
Merasa sudah menjalankan putusan Bawaslu, JR Saragih saat ini hanya tinggal menunggu penetapan dari KPU Sumut.
"Tinggal menunggu KPU. Kalau KPU mengikuti Bawaslu, berarti 3 hari setelah dileges (JR-Ance) harus dimasukkan kembali menjadi peserta," tegas JR Saragih.
Baca juga:
Tak kunjung ditetapkan jadi cagub, JR Saragih ancam pidanakan KPU Sumut
Saat dua cagub Sumut sama-sama bergaya di atas bentor
Permohonan dikabulkan sebagian, JR-Ance berpeluang ikut Pilgub Sumut
Kampanye, Djarot kritisi pasar tradisional, Ijeck bahas ekonomi kreatif di warung
Sengketa Pilgub Sumut berjalan panas, Bawaslu usir komisioner KPU