LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

NasDem Pertanyakan Sanksi Negara Salahgunakan Data Pribadi Rakyat

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya soroti sanksi penyalahgunaan data pribadi oleh negara. Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), belum diatur mengenai pidana apa yang akan diberikan.

2020-02-25 18:10:00
RUU Perlindungan Data Pribadi
Advertisement

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya soroti sanksi penyalahgunaan data pribadi oleh negara. Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), belum diatur mengenai pidana apa yang akan diberikan.

"Dalam RUU yang sudah masuk ke DPR, hal ini belum diatur. RUU PDP hanya mengatur sengketa antar pribadi dan sengketa pribadi dengan korporasi," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

Menurut Willy, hal ini amat penting karena menyangkut hal paling mendasar dalam isu perlindungan data pribadi. Baginya, kedaulatan diri pribadi harus menjadi semangat utama RUU tersebut.

Advertisement

Terkait hal tersebut, lanjutnya, bukan hanya korporasi yang berpotensi melakukan pelanggaran. Lembaga negara juga berpotensi melanggar atau melakukan penyalahgunaan terhadap data pribadi warganya seperti kasus wartawan senior Ilham Bintang.

"Apalagi banyak lembaga negara yang saat ini memiliki data pribadi warga. Kemendagri, Kominfo, Kepolisian, dan sebagainya. Jadi RUU ini juga harus menekankan bagaimana antisipasi terhadap penyalahgunaan lembaga negara atas data pribadi warganya, itu disiapkan. Jangan sampai kedaulatan warga terlanggar, meski atas nama negara," tegasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, ia menyampaikan, perlu dipertimbangkan sebuah kelembagaan yang secara khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka perlindungan data pribadi ini.

"Lembaganya independen seperti Komnas HAM, KPI, KPK, dan sebagainya. Lembaga independen yang dibentuk oleh negara. Ini saya kira perlu dipertimbangkan keberadaannya," pungkasnya.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.