LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Napi kasus korupsi dilarang jadi caleg, Ketum Golkar sarankan ikuti Undang-Undang

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, jalan mengakhiri polemik ini adalah mengikuti aturan perundang-undangan.

2018-06-01 19:22:19
KPU
Advertisement

Larangan bagi mantan narapidana korupsi ikut serta dalam pencalonan anggota legislatif pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih menjadi perdebatan. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, jalan mengakhiri polemik ini adalah mengikuti aturan perundang-undangan.

"Ya kita ikuti undang-undang saja, ya kita kan harus taat konstitusi ya," ujar Airlangga di kantor DPD I Golkar, Jakarta Pusat, Jumat (1/6).

Namun Menteri Perindustrian itu tidak menjelaskan lebih detail soal aturan yang dimaksud.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menunjukkan sikap positif atas rencana KPU terkait larangan tersebut. Menurutnya, sebagai calon legislatif sejatinya harus terbebas dari status mantan narapidana korupsi.

"Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan," kata JK di Masjid Kemensos Jakarta, Sabtu (26/5).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengibaratkan saat masuk sekolah saja ada aturan yang mewajibkan untuk menyertai surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Maka dari itu, dia mendukung rencana KPU melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif.

Advertisement

"Zaman dulu kita mau masuk sekolah aja mesti ada surat keterangan kelakuan baik dari polisi. Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan," kata JK.

Sikap JK tidak selaras dengan Joko Widodo. Mantan Wali Kota Solo itu menganggap selama tidak ada keputusan pencabutan hak politik terhadap narapidana oleh majelis hakim maka seseorang itu bisa mengikuti kontestasi politik.

Terlebih lagi, dalam undang-undang Pemilu memperbolehkan narapidana menjalani pemilihan umum dengan syarat harus menyatakan diri pernah menjalani masa hukuman dan berstatus mantan narapidana.

Baca juga:
PPP sebut KPU langgar UU jika larang napi korupsi jadi Caleg
Majelis Etik Golkar dukung PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
Menkum HAM ngaku dilema sikapi PKPU larangan eks napi koruptor nyaleg
Soal eks koruptor dilarang nyaleg, Ibas bilang terlalu banyak yang ambigu
Sekjen TII tawarkan jalan tengah wacana mantan koruptor dilarang nyaleg

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.