Moeldoko: Kalau sudah putusan MA kita ikuti
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi ikut mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menghargai keputusan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi ikut mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menghargai keputusan tersebut.
"Kalau itu produk hukum ya enggak bisa apa-apa. Kalau sudah putusan MA kita ikuti," ujarnya di Monas, Minggu (16/9).
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan perihal boleh tidaknya mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Gugatan itu telah diputuskan pada Kamis 13 September 2018.
"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).
Dia menuturkan, atas pertimbangan hakim, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi koruptor maju menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Suhadi.
Karena itu, dia menegaskan sekali lagi, mantan napi boleh maju menjadi caleg sesuai aturan yang ada.
"Iya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," jelas Suhadi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Golkar akan patuhi putusan MA soal caleg mantan napi korupsi
Meski putusan MA mengikat, PDIP tutup celah eks koruptor nyaleg
Bolehkan eks napi koruptor nyaleg, MA dinilai ciderai harapan rakyat
Perlu pasal khusus di UU Pemilu untuk cegah politik uang
PAN sayangkan MA bolehkan eks napi koruptor nyaleg
PPP nilai sejak awal PKPU keliru karena larang eks koruptor nyaleg