LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Moeldoko: Kalau sudah putusan MA kita ikuti

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi ikut mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menghargai keputusan tersebut.

2018-09-16 12:03:18
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi ikut mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menghargai keputusan tersebut.

"Kalau itu produk hukum ya enggak bisa apa-apa. Kalau sudah putusan MA kita ikuti," ujarnya di Monas, Minggu (16/9).

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan perihal boleh tidaknya mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Gugatan itu telah diputuskan pada Kamis 13 September 2018.

Advertisement

"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Dia menuturkan, atas pertimbangan hakim, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi koruptor maju menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Suhadi.

Advertisement

Karena itu, dia menegaskan sekali lagi, mantan napi boleh maju menjadi caleg sesuai aturan yang ada.

"Iya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," jelas Suhadi.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Golkar akan patuhi putusan MA soal caleg mantan napi korupsi
Meski putusan MA mengikat, PDIP tutup celah eks koruptor nyaleg
Bolehkan eks napi koruptor nyaleg, MA dinilai ciderai harapan rakyat
Perlu pasal khusus di UU Pemilu untuk cegah politik uang
PAN sayangkan MA bolehkan eks napi koruptor nyaleg
PPP nilai sejak awal PKPU keliru karena larang eks koruptor nyaleg

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.