PPP nilai sejak awal PKPU keliru karena larang eks koruptor nyaleg
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan sejak awal PKPU tersebut memang keliru.
"PPP memang berpendapat secara hukum pelarangan eks terpidana kasus korupsi tersebut menjadi caleg atas dasar PKPU memang keliru secara hukum," katanya kepada wartawan, Sabtu (15/9).
"Bagi PPP putusan tersebut tidak ada implikasinya apapun terkait proses pencalegan," tambahnya.
Menurut Arsul, PKPU menabrak undang-undang Pemilu yang secara hirarkis lebih tinggi dan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membuka ruang bagi eks koruptor bisa menjadi caleg dengan syarat tertentu. Misalnya dengan mengumumkan statusnya eks koruptornya kepada masyarakat.
"PPP meski melihat bahwa materi muatan PKPU tersebut bermasalah dari segi hukum dan tertib peraturan perundangan, namun dari sejak awal PPP telah menetapkan kebijakan untuk tidak mencalegkan para eks terpidana beberapa jenis kejahatan, termasuk korupsi," paparnya.
Arsul menyebut, sempat ada 2 calon legislatif PPP di tingkat DPRD Provinsi dan 4 caleg DPRD Kabupaten/Kota yang lolos dari penelitian internal PPP. Namun partai pimpinan Romahurmuziy ini langsung mencoret caleg tersebut saat diumumkan oleh Bawaslu.
"Kami konsisten dengan kebijakan tidak mencalegkan eks terpidana kasus korupsi, dan lain lainnya tersebut, meski bisa memahami dari sisi hukum baik putusan Bawaslu maupun MA tersebut," tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Dengan putusan itu, maka MA memperbolehkan eks napi korupsi menjadi calon legislatif. "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," kata juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya