LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

MK tetap buka pendaftaran sengketa Pilkada meski lewat batas waktu

Dalam aturan, MK hanya membuka pendaftaran sengketa pilkada 3x24 jam usai hasilnya ditetapkan oleh KPUD.

2015-12-22 20:31:00
Pilkada Serentak
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima pendaftaran sengketa Pilkada meski di luar batas waktu yang ditentukan. Dalam aturan, MK hanya membuka pendaftaran sengketa pilkada 3x24 jam usai hasilnya ditetapkan oleh KPUD.

"Kita tetap menerima tapi kita akan catat sebagai pemohon lewat waktu," kata Sekjen MK M. Guntur Hamzah di sela-sela perbincangannya dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Selasa (22/12).

Dari pendaftaran yang telah masuk, MK selanjutnya akan melaporkan ke KPU.

"Kita menerima 3x24 jam dari penetapan pemenangan. Yang penetapannya tanggal 16 batasnya tanggal 19 Desember. Tanggal 20 kami laporkan ke KPU, inilah daerah-daerah yang bermasalah. Begitu selanjutnya," jelas dia.

Hingga saat ini jumlah paslon yang mendaftarkan sengketa pilkada ke MK sebanyak 138 paslon. 6 di antaranya adalah paslon pemilihan gubernur dan wakil Gubernur.

Baca juga:
Penetapan pemenang Pilkada Purbalingga, kubu Sugeng-Sucipto absen
Hingga Selasa sore, 138 Paslon daftar gugatan ke MK
Hendi-Ita resmi ditetapkan jadi wali kota & wakil wali kota Semarang
Duet Idris-Pradi ditetapkan sebagai pemenang pilkada Depok
129 Pasangan calon kepala daerah gugat hasil pilkada serentak ke MK
Tepat di Hari Ibu, Risma-Whisnu jadi pemenang Pilkada Surabaya
129 Pasangan calon daftar gugatan hasil pilkada serentak ke MK

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.