129 Pasangan calon kepala daerah gugat hasil pilkada serentak ke MK
Merdeka.com - Sejak membuka pendaftaran gugatan hasil Pilkada Serentak terhitung mulai Rabu (16/12), Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada 129 pasangan calon (paslon) yang telah mendaftarkan gugatan Pilkada.
Pendaftaran dibuka selama 3x24 jam terhitung sejak KPU masing-masing daerah menetapkan pemenang hasil Pilkada. Perkiraan MK, siang ini pendaftaran gugatan kemungkinan akan ditutup lantaran semua KPU di daerah tidak ada yang mengumumkan hasil pilkada melebihi 20 Desember 2015.
Rencananya, sidang gugatan akan mulai digelar 7 Januari 2016. Sebelum sidang digelar, MK terlebih dulu mengirimkan surat keterangan berupa Akta Pendaftaran Lengkap (APL) bagi paslon yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya dan Akta Pendaftaran Belum Lengkap (APBL) bagi paslon yang dinyatakan sudah lengkap.
"MK akan mengirimkan APBL dan APL mulai tanggal 31 Desember. Mereka yang belum lengkap akan dikirim APBL. Mereka punya waktu 3x24 jam untuk melengkapi berkas sejak diterbitkan surat itu," ujar petugas MK yang tak mau disebutkan namanya saat berbincang dengan merdeka.com di MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).
Pantauan merdeka.com, MK menyediakan 10 meja pendaftaran. Setiap pasangan yang mendaftar mendapat pelayanan berupa informasi kelengkapan berkas dari petugas MK. Banyaknya gugatan Pilkada Serentak yang harus ditangani MK membuat penjagaan di sekitar gedung diperketat. Setidaknya saat ini sudah ada 60 personel gabungan unit Shabara dan Brimob Polda Metro Jaya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya