MK sudah Terima 226 Perkara Sengketa Hasil Pileg
Tercatat dua perkara sengketa pileg didaftarkan melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada hari Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat pukul 09.40 WIB telah menerima 226 pengajuan perkara sengketa hasil Pemilu 2019, sebagaimana dilansir dari laman resmi MK.
Dari 226 perkara yang sudah diterima, sembilan perkara merupakan perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPD RI, sementara sisanya adalah perkara perselisihan hasil pemilu untuk DPR RI/DPRD.
Tercatat dua perkara sengketa pileg didaftarkan melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada hari Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
Kedua perkara itu adalah perkara sengketa perselisihan hasil pileg di DPR/DPRD RI yang diajukan dari Daerah Pemilihan Maluku Utara yang didaftarkan pada pukul 01.50 WIB, serta Dapil DKI Jakarta yang didaftarkan pada pun 09.06 WIB.
Terdapat sejumlah pemohon perkara yang baru mendaftar, bahkan ada yang baru melakukan konsultasi terkait dengan syarat-syarat pengajuan permohonan.
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa tenggat waktu pendaftaran sangat penting untuk diperhatikan karena hal ini akan menjadi pertimbangan hakim konstitusi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut atau tidak.
Baca juga:
Batal Ajukan Gugatan ke MK Hari ini, BPN Dinilai Makin Kelihatan Tak Punya Bukti
Inilah Profil Tim Hukum Prabowo dan Jokowi Akan Beradu di MK
Profil 9 Hakim MK yang Akan Mengadili Sengketa Pilpres 2019
Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Hukum TKN Hadapi Sengketa Pilpres di MK
Otto Hasibuan Temui Prabowo di Kertanegara, Bahas Persiapan Sengketa ke MK?
Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Menang Sengketa Pilpres di MK Asal Punya Bukti Kuat