LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

MK Sebut Dalil Suara Prabowo-Sandi Nol di 5.268 TPS Tak Disertai Bukti

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta mahkamah untuk membuktikan dalil 5.268 TPS yang suara pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, kosong.

2019-06-27 19:40:25
Sidang MK
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta mahkamah untuk membuktikan dalil 5.268 TPS yang suara pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, kosong.

Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan, bukti P145 untuk dalil tersebut tidak diserahkan kepada mahkamah. Tim hukum Prabowo-Sandiaga juga menggunakan diksi yang tidak menyebut angka pasti. Tim hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan kata sekitar 5.268 TPS.

Pemohon, menurut mahkamah, tidak menyebutkan secara khusus dari mana saja TPS yang mendapat suara nol. Mahkamah menilai pemohon ragu sehingga menggunakan diksi 'di hampir sebagian besar Jawa Tengah, Jatim khususnya Boyolali, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumut, Serta berbagai daerah lainnya'.

Advertisement

"Pemilihan diksi dimaksud secara implisit hendak memberikan beban kepada mahkamah untuk membuktikan berapa sesungguhnya jumlah TPS dan dimana saja TPS dimaksud yang pemohon dapat suara nol," kata Manahan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

"Penilaian mahkamah demikian berdasarkan pada argumentasi pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa beban pembuktian tidak semata-mata diserahkan kepada pemohonnya," jelasnya.

Mahkamah tidak dapat menelusuri 5.268 TPS yang didalilkan karena tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak menunjukkan secara spesifik. Mahkamah menilai, perolehan suara nol tidak mustahil. Sebab, pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara nol di Padang, Sumbar, dan Sampang, Jatim.

Advertisement

"Mahkamah juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti-bukti suara nol untuk pemohon di 5.268 dimaksud. Dengan bukti dalil pemohon soal suara nol adalah mustahil adalah hal yang tidak terbukti," kata Manahan.

Baca juga:
Jelang Putusan MK, 500 Personel TNI-Polri Disiagakan di Tasikmalaya
BW Yakin Kecurangan TSM Terungkap Jika MK Melakukan Judicial Activism
Banyak Dalil Ditolak MK, KPU Nilai Konstruksi Gugatan Kubu Prabowo Tidak Jelas
Kubu Prabowo Salahkan Bawaslu Atas Penolakan Sejumlah Dalil Permohonan oleh MK
Yusril: Banyak Bukti Video Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Isinya Bohong
Soenarko Tiba di Kantor BPN Prabowo, Cuma 10 Menit Keluar Lagi
Pengamanan Pusat Perbelanjaan Glodok

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.