Minta Mahkamah Partai batalkan kubu Ical, ini 8 petitum kubu Agung
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai mengklaim kepengurusan DPP Munas Bali tidak sah.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai mengklaim kepengurusan DPP Munas Bali tidak sah. Hal itu menurut Yorrys berdasarkan fakta yang diajukan di dalam persidangan Mahkamah Partai.
Oleh karena itu, Yorrys juga meminta Mahkamah Partai untuk tidak mengesahkan kepengurusan DPP Munas Bali. Pernyataan Yorris tersebut dinyatakan dalam sidang Mahkamah Partai yang digelar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Partai Muladi ini, pihak pemohon yakni DPP Golkar hasil Munas IX Ancol, mengajukan delapan Petitum kepada majelis hakim.
Berikut delapan Petitum DPP Golkar hasil Munas IX Ancol yang dibacakan Yorrys.
1. Menerima permohonan seluruhnya.
2. Menyatakan Pleno 25 November yang bersifat kolektif adalah sah.
3. Keputusan 376/DPP/Golkar/2014 yang menerbitkan penyelenggara munas tak sah.
4. Menyatakan Munas Bali tidak sah.
5. Menyatakan kepengurusan DPP Munas Bali yang diterbitkan termohon tidak sah.
6. Menyelenggarakan Munas tanggal 6-8 Desember adalah sah.
7. Posisi DPP Golkar yang diterbitkan pemohon nomor kep 001 DPP Golkar 2015 adalah sah.
8. Atau kalau Mahkamah Partai berpandangan lain maka ambil keputusan seadil-adilnya.
Baca juga:
Sidang perdana Mahkamah Partai Golkar, kubu Ical absen
Kubu Agung: Mahkamah Partai bak operasi, bisa sembuh atau selesai
Besok, Mahkamah Partai Golkar gelar sidang perdana
Kubu Agung desak Mahkamah Partai Golkar segera gelar sidang
Akbar sebut pengajuan kisruh Golkar ke Mahkamah Partai harus jelas