Besok, Mahkamah Partai Golkar gelar sidang perdana
Merdeka.com - Kisruh kepengurusan di Partai Golkar belum menemukan titik temu. Padahal, pelaksanaan pilkada serentak kian dekat. Partai Golkar terancam tidak bisa mengajukan calon kepala daerah. Menyikapi ini, Mahkamah Partai Golkar menyatakan segera menggelar sidang dan hasilnya akan diputuskan maksimal bulan Mei.
Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal dan memutuskan mahkamah bisa menggelar persidangan meski sebelumnya telah memutuskan tidak bisa bersidang. Saat itu menyebabkan, anggota mahkamah ada yang berpihak ke dalam masing-masing kubu. Namun, kini anggota mahkamah yang tergabung dalam kepengurusan yang berbeda menyatakan telah mengundurkan diri melalui pernyataan tertulis.
"Mahkamah Partai Golkar akan segera bersidang karena (anggota) telah membuat pernyataan mundur dari kepengurusan masing-masing, ada pernyataan tertulis," kata Muladi dalam jumpa pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/2).
Meski kepengurusan kubu Aburizal Bakrie masih melakukan gugatan di Pengadilan Jakarta Barat, mahkamah, kata Muladi, akan tetap menggelar sidang. "Sidang simultan dengan yang di Jakarta Barat. Putusan besok gagal, maka di Jakbar boleh diteruskan, tidak puas silakan ke Mahkamah Agung," ujar dia.
Muladi menegaskan, saat ini kepengurusan Partai Golkar yang berlaku adalah kepengurusan hasil Munas Pekanbaru pada 2009 silam. "Kalau Pak Agung mengajukan kasasi ke MA, bukan karena mengakui eksistensi hasil Munas Bali, tapi karena dia wakil ketua umum di kepengurusan Riau," ujarnya.
Sementara anggota Mahkamah Partai Golkar HAS Natabaya menjelaskan, awalnya mahkamah tidak bisa menggelar sidang karena dari lima anggotanya dua tidak netral lagi karena bergabung dengan kepengurusan Agung Laksono yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Satu anggota lagi Aulia Rahman menjadi duta besar RI di Praha, Republik Ceko.
"Dalam putusan PN Jakarta Pusat, mahkamah partai yang dimaksud adalah mahkamah partai yang dibentuk di Riau. Besok akan kita dengar posita (dalil gugatan) dari Pak Agung. Besok sidang pertama jam 11," kata Natabaya.
Mengenai penolakan kubu Ical datang ke sidang mahkamah, Natabaya tidak mempermasalahkan. "Datang tidak datang, bakal tetap sidang dan ada hasilnya," tukasnya.
Natabaya menambahkan, "Setelah mendengarkan semua, rapat majelis lagi, jadi seminggu. Harus mengejar waktu hingga pilkada serentak. Maksimal Mei harus selesai," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?
Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaBegini Hitung-Hitungan Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri
Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih
Baca SelengkapnyaDinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaGolkar Minta Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Reaksi PSI?
Grace hanya menekankan partai pengusung Prabowo-Gibran tidak hanya Golkar.
Baca Selengkapnya