Mediasi kedua gagal, sengketa PBB dan KPU dibawa ke sidang ajudikasi
Mediasi kedua gagal, sengketa PBB dan KPU dibawa ke sidang ajudikasi. Yusril meminta perbaikan permohonan gugatan ke Bawaslu. Perbaikan ini karena PBB memiliki bukti baru bahwa keputusan KPU tidak meloloskan partainya sebagai peserta pemilu tidak tepat.
Partai Bulan Bintang (PBB) melakukan mediasi kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seperti mediasi pertama, mediasi kedua gagal mencapai kesepakatan. Masalah sengketa peserta Pemilu dilanjutkan dengan sidang ajudikasi pada Senin (26/2).
"Jadi kami menyampaikan kalau kami sudah siap untuk masuk ke sidang di Bawaslu ini," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (24/2).
Dalam mediasi tersebut, Yusril meminta perbaikan permohonan gugatan ke Bawaslu. Perbaikan ini karena PBB memiliki bukti baru bahwa keputusan KPU tidak meloloskan partainya sebagai peserta pemilu tidak tepat. Permohonan perbaikan itu dikabulkan oleh Bawaslu.
"Jadi kami mohon diberikan kesempatan karena permohonan atau gugatan belum dijawab berdasarkan hukum acara yang berlaku kami masih diberikan kesempatan untuk perbaikan, tadi dikabulkan," tegasnya.
Yusril mengungkapkan, partainya akan menghadirkan enam anggota serta Liaison Officer (LO) dari yang disebut telat datang dalam proses verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat).
"Itu yang saya kemukakan antara lain kemudian saksi-saksi juga sudah didatangkan dari papua baik dari kabupaten Manokrawi Selatan maupun provinsi. Termasuk LO kita di sana juga dihadirkan," terangnya.
Pakar hukum tata negara menduga ada rekayasa di balik keputusan KPU tidak meloloskan PBB karena 6 anggotanya telat datang saat proses verifikasi.
"Jadi ada permainan apa di balik semua ini? Ada skenario apa di balik semua ini? Dan kami sudah tidak mau membicarakan persoalan ini di mediasi karena tidak ada gunanya. Tapi kami tetap nanti akan mempertanyakan persoalan ini di dalam sidang-sidang Bawaslu yang akan datang," tandasnya.
Baca juga:
PBB tak lolos Pemilu 2019, Yusril akan pidanakan seluruh Komisioner KPU
PBB dan PKPI tidak lolos jadi peserta pemilu 2019
Data anggota berbeda dengan KPU, PBB Tangsel belum penuhi syarat
Presidential threshold 20 persen, Yusril gugat UU Pemilu di MK
Selain Partai Idaman, PBB juga laporkan KPU ke Bawaslu
Pilgub Jabar, pasangan Asyik mengaku juga didukung PPP dan PBB
Keterwakilan perempuan harusnya tak menjadi beban bagi parpol