PBB dan PKPI tidak lolos jadi peserta pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membacakan rekapitulasi nasional hasil verifikasi sekaligus penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Dari 16 partai politik, dua partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dua partai tersebut yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dua partai tersebut umumnya memenuhi syarat domisili partai dan kepengurusan dan keterwakilan perempuan. Namun dua partai ini tidak lolos lantaran tidak bisa memenuhi syarat yakni keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, untuk Partai Bulan Bintang (PBB), kepengurusan tingkat pusat dengan keterwakilan perempuan 34,37 persen dinyatakan memenuhi syarat. Status kepengurusan tingkat provinsi juga dinyatakan memenuhi syarat. Kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota pun memenuhi syarat.
"Namun untuk kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen jumlah Kabupaten kota di masing-masing 34 Provinsi tidak memenuhi syarat" kata Wahyu di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Hal sama terjadi di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), sehingga dinyatakan tidak lolos. Komisioner KPU Hasyim menuturkan, PKPI tidak lolos di beberapa kepengurusan Kabupaten dan Kota. Yang tidak memenuhi syarat yaitu provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah.
Hasyim mengatakan hasil verifikasi untuk PKPI, status kepengurusan tingkat pusat, domisili kantor tetap dan keterwakilan perempuan 41,37 persen dinyatakan memenuhi syarat. Status kepengurusan tingkat provinsi dinyatakan memenuhi syarat. Dan di tingkat Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat. Namun kepengurusan dan keanggotaan di sekurang-kurangnya 75 persen jumlah Kabupaten kota di masing-masing 34 Provinsi tidak memenuhi syarat.
Partai Politik peserta Pemilu harus memenuhi beberapa syarat yaitu, domisili kantor pusat, keterwakilan perempuan di pengurus pusat sekurang-kurangnya 30 persen. Kepengurusan tingkat Provinsi dan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen, serta domisili kantor. Kepengurusan tingkat Kabupaten Kota dan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.
PBB dan PKPI Ajukan Gugatan
Setelah mendengarkan hasil verifikasi calon penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dari KPU, Sekjen PBB Afriansyah Noor mengaku akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun dia enggan merinci kapan akan mengajukan gugatan tersebut.
"Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu karena kami lebih siap sebenarnya tapi karena ini lah ujian buat PBB mungkin selalu diuji untuk selalu lakukan gugatan. Mudah-mudahan ini yang terbaik. Dan kami segera yang akan gugatan," kata Afriansyah.
Dia menjelaskan ada beberapa hal yang akan digugat salah satunya yaitu terkait keanggotaan di Provinsi dan kabupaten.
"Keanggotaan. Hanya 1 Kabupaten, cuma menghadirkan keanggotaanya saja sebanyak 6 orang sebenarnya di kabupaten Manokwari Selatan. Jadi kalau kepengurusan lengkap. Keterwakilan perempuan kita 30 persen di atas. Tapi keanggotaan yang kami kurang di Kabupaten Manokwari Selatan," ungkap Afriansyah.
Senada dengan pihak PBB, PKPI pun akan mengajukan gugatan. Ketua Bidang Pemberdayaan legislator, Ashari Ali Agus akan melaporkan hasil tersebut kepada pihak Bawaslu.
"Kita akan laporkan ke Bawaslu," kata Ashari.
Dia belum bisa merinci kapan partainya akan melaporkan. Dia mengklaim hasil tersebut terdapat kesalahan.
"Kita belum bisa berkomentar ini masih berlanjut, kan kita langsung menggugat karena kita tidak menerima hasil itu tentu ada suatu kekeliruan besar tentu kita selama ini kan tidak tidur, pasti ada sesuatu yang miss komunikasi di sini," ungkap Ashari.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya