Mediasi alot, Bawaslu bawa sengketa Partai Idaman dan KPU ke sidang ajudikasi
Proses mediasi antara Partai Idaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami jalan buntu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan Partai Idaman. Sidang ajudikasi akan digelar Senin (26/2).
Proses mediasi antara Partai Idaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami jalan buntu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan Partai Idaman. Sidang ajudikasi akan digelar Senin (26/2).
Partai besutan Raja dangdut Rhoma Irama ini mengajukan permohonan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat penelitian administrasi oleh KPU. Karena keputusan itu, Partai Idaman mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Namun, akhirnya juga ditolak karena tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu.
"Hasil mediasi tadi tentu saja sudah disampaikan tadi bahwa kami berlanjut ke ajudikasi," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (24/2).
Ramdansyah menjelaskan, pihaknya melakukan beberapa persiapan jelang sidang ajudikasi di antaranya membawa berkas berisi peraturan perundangan tentang pemilu dan PKPU.
Serta, kata Ramdansyah, partainya akan membawa dokumen TMS angka 7 yang berpengaruh terhadap lolos atau tidaknya Partai Idaman sebagai partai peserta pemilu 2019.
"Apa yang kami tengah kami lengkapi, segala bentuk peraturan perundangan dan peraturan KPU kami siapkan. Bahkan kedua terkait dengan detil teknis tidak memenuhi syarat angkat 7 yang KPU nyatakan bahwa ada TMS angka 7," terangnya.
Partai Idaman tidak terima KPU menggunakan PKPU Nomor 7 dan 11 tahun 2017 untuk melakukan proses verifikasi. Sebab, pasca putusan MK, KPU merevisi PKPU Nomor 7 dan II itu dan menggantinya dengan PKPU Nomor 6 tahun 2018.
"Kami menganggap verifikasi yang dimaksud hari ini berbeda, dulu dengan PKPU nomor 11 tahun 2017 verifikasi adalah penelitian administrasi dan dan pembelian faktual. Tetapi PKPU 6/2018 ini kan sudah berubah. Namanya berubah verifikasi tidak lagi faktual," tegas dia.
Menurutnya, substansi dari PKPU Nomor 7 dan 11 dengan Nomor 6 jauh berbeda. Sementara, Partai Idaman diverifikasi sebelum ada putusan MK terhadap pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itu, KPU seharusnya tidak bisa mengabaikan norma yang diputuskan oleh MK. Kemudian, berita acara KPU terkait berkas administrasi perbaikan dari Partai Idaman seharusnya batal dengan putusan MK itu.
"Kami nyatakan harus ada keadilan terakhir dengan PKPU 6 ada tidak bisa ada 4 parpol dengan payung hukum PKPU 11. Lalu parpol eksistisng PKPU 6. Sedangkan kami tidak punya payung hukum cantolan," jelas Ramdansyah.
"Jadi ini enggak ada prinsip keadilan. norma ini sudah diputus oleh MK. harusnya dilakukan KPU tidak boleh mengabaikan hak konstitusi kami," sambungnya.
Baca juga:
Mediasi dengan KPU di kantor Bawaslu, Partai Idaman pesimis capai kesepakatan
Perjalanan Partai Idaman Rhoma Irama
Banyak kader Partai Idaman mundur akibat tak lolos ikut Pemilu 2019
Rhoma Irama tuding KPU dan Bawaslu diskriminatif terhadap Partai Idaman
Tak cuma laporkan ke DKPP, Partai Idaman bakal gugat KPU ke PTUN