Mangindaan sebut OSO beri sinyal bakal mundur dari Wakil Ketua MPR
"Siapa pengganti Pak OSO kita serahkan kepada DPD. Dengan segala kepiawaiannya DPD akan mencari pengganti Oesman Sapta sebagai Wakil Ketua MPR. Pimpinan MPR akan menerima siapa pun yang menggantikan Pak OSO," katanya.
Rangkap jabatan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR menuai polemik. Wakil Ketua MPR E.E. Mangindaan menyebut OSO telah memberikan sinyal akan melepas jabatannya di MPR.
"Sepertinya dia akan melepas jabatan Wakil Ketua MPR. Ada sinyal dari Pak OSO sambil menunggu rapat di DPD," kata Mangindaan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/4).
Kendati demikian, dia mengatakan tidak ada aturan dalam Tata Tertib MPR yang melarang OSO memiliki jabatan ganda.
"Untuk rangkap jabatan kelihatannya boleh karena tidak diatur dalam Tata Tertib MPR. Tapi Pak Oso kan sudah Ketua Umum Hanura, Wakil Ketua MPR dan sekarang Ketua DPD. Kita serahkan kepada Pak OSO," terangnya.
"Pimpinan MPR, kata dia, sudah mengadakan rapat membahas rangkap jabatan Pak OSO. Sebab, Tatib MPR tidak mengatur pergantian pimpinan. Oleh karenanya, MPR menyerahkan soal rangkap jabatan OSO ke DPD," jelasnya.
"Karena dalam Tata Tertib MPR tidak diatur soal pergantian Wakil Ketua MPR maka pergantian Wakil Ketua MPR dari DPD kita serahkan pada rumah tangga DPD," sambungnya.
Ditambahkannya, MPR juga tidak bisa menentukan siapa pengganti Oesman Sapta.
"Siapa pengganti Pak OSO kita serahkan kepada DPD. Dengan segala kepiawaiannya DPD akan mencari pengganti Oesman Sapta sebagai Wakil Ketua MPR. Pimpinan MPR akan menerima siapa pun yang menggantikan Pak OSO," pungkasnya.
Baca juga:
OSO dianggap punya leadership dan bisa jadikan DPD punya peran
Saleh & Farouk sudah kembalikan fasilitas, Hemas belum komunikasi
Sekjen DPD akui ajak Pasek minta MA lantik OSO jadi Ketua DPD RI
Baleg DPR akan kaji rangkap jabatan OSO lewat UU MD3
DPD berikan 12 usulan terhadap revisi UU MD3
KY: Salah ketik MA soal putusan DPD tak bisa dianggap sepele!
PKB usul MPR masukkan norma rangkap jabatan OSO ke tata tertib