PKB usul MPR masukkan norma rangkap jabatan OSO ke tata tertib
Merdeka.com - Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terpilihnya OSO menjadi Ketua DPD, membuatnya memiliki jabatan ganda karena masih tercatat sebagai Wakil Ketua MPR.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR, Lukman Edy menyarankan MPR segera melakukan kajian mendalam terkait polemik rangkap jabatan di lembaga dewan. Pembahasan rangkap jabatan OSO harus disesuaikan dengan UU MD3 maupun UUD 1945.
"Karena kasus baru, MPR perlu kajian secara mendalam, berdasarkan kepada UU yang ada, baik MD3, maupun UUD. Kalau tidak diatur maka silakan kebijakan internal MPR seperti apa. Saya kira pimpinan MPR harus melakukan rapat gabungan untuk membahas soal ini," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
"Setelah rapat gabungan, kalau misalnya mau bikin aturan baru di Tatib, MPR harus melakukan sidang Paripurna, kalau dorongan merangkap jabatan tidak diperbolehkan," sambung Lukman.
Menurutnya, kasus rangkap jabatan ini adalah kasus baru yang belum diatur dalam Tata Tertib MPR. Contohnya, Lukman kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR namun tercatat juga sebagai Ketua Badan Sosialisasi MPR.
"Di dalam Tatib MPR tidak diatur. Karena tidak diatur bisa jadi nanti bisa dibolehkan bisa tidak dibolehkan. Pada jabatan-jabatan lain misalnya saya ketua komisi, di MPR saya Ketua Badan Sosialisasi boleh," jelasnya.
Sepengetahuan Lukman, tidak ada larangan bagi seorang pimpinan di DPR untuk rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan (AKD) di MPR. Namun, jika norma soal rangkap jabatan ingin dimasukkan maka MPR harus mengubah Tata Tertib dalam sidang paripurna.
"Kalau MPR ingin memasukkan norma baru di dalam rangkap jabatan, maka MPR mengubah tatib, MPR lakukan sidang paripurna," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya