LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Maju pilgub diusulkan mundur, Ahok bilang 'Lu takut amat sama gua'

Ahok menduga, anggota DPRD yang mengusulkan itu menginginkan calon petahana tidak menyelesaikan masa jabatannya.

2016-06-01 15:33:45
Revisi UU Pilkada
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok meradang soal pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria yang mengusulkan petahana harus mundur saat mencalonkan diri kembali dalam Pilkada. Menurutnya, usulan itu menunjukkan politisi Gerindra tersebut tak paham Undang-undang.

"Aduh itu mereka ngerti undang-undang enggak sih. Lu kenapa nyuruh gua mundur takut amat sih sama gua," kata Ahok di di RPTRA Harapan Mulya di Kelurahan Harapan Mulya, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).

Ahok menduga, anggota dewan yang mengusulkan itu menginginkan calon petahana tidak menyelesaikan masa jabatannya hingga lima tahun. Atas asumsi itu, Ahok menantang balik, Jika sebagian anggota dewan tidak ingin Ahok memimpin Jakarta lagi, maka partai-partai harus mengusung calon gubernur lebih baik ketimbang dia.

Advertisement

"Tunggu aku selesain kerja dulu sampai oktober 2017. Jadi kalau enggak mau saya lagi sampai Oktober 2017 ya calonin lagi calon yang pintar jual program bukan cuma asal bukan Ahok, kasian lu kalau asal bukan cuma Ahok," tegasnya.

Diketahui, pada Pasal 68 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, calon yang telah ditetapkan dan berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian jabatannya.

Dalam aturan itu, petahana tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju pada pilkada. Kata Ahok sebelumnya, dia akan tetap mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi bahwa calon petahana seperti dirinya tidak perlu mundur.

Advertisement

"Patokan kita MK saja. Kalau kamu minta mundur, lucu dong. Namanya juga petahana kalau mundur, bwrarti saya enggak menyelesaikan waktu 5 tahun, kan lucu," kata Ahok kemarin.

Seluruh fraksi di DPR menyepakati dan menandatangani agar RUU Pilkada masuk ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna. Namun PKB, Gerindra, dan PKS memberikan catatan untuk disampaikan dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKS Almuzamil Yusuf mengaku sudah menelaah putusan MK nomor 17 tahun 2008. Menurutnya syarat pengunduran diri calon yang menjabat yaitu saat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap jabatan kepala daerah.

"Mundurnya kepala daerah tidak berlaku. Dengan seperti ini UU kita tidak mengharuskan mundurnya kepala daerah dalam Pilkada, kesamaan pejabat negara maka cukup cuti bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD dan mundur dari pimpinan alat kelengkapan dewan ketika mencalonkan," ungkap Almuzamil.

Senada dengan dua partai itu, anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Endro Hermono menegaskan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD tak perlu mengundurkan diri. Namun cukup cuti saja sementara waktu.

"Anggota DPR, DPD, dan DPRD karena dipilih langsung cukup cuti di luar tanggungan. Atau mundur dari alat kelengkapan dewan. Petahana yang belum habis masa jabatannya juga harus cuti di luar tanggungan negara," ujar Endro.

Baca juga:
Catatan DPR soal revisi UU Pilkada sebelum dibawa ke paripurna
Fraksi Golkar berubah, setuju anggota DPR mundur jika ikut pilkada
Mendagri: MK putuskan anggota DPR harus mundur jika maju pilkada
Presiden tegaskan DPR dan DPD harus mundur jika maju Pilkada
Kesepakatan Ahok & Djarot, berduet jika 1 juta KTP tak terkumpul
Ketika Mega sebut Ahok kurang ajar

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.