Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri: MK putuskan anggota DPR harus mundur jika maju pilkada

Mendagri: MK putuskan anggota DPR harus mundur jika maju pilkada Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam revisi UU Pilkada, DPR berupaya agar syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mundur saat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun sikap itu berbeda dengan pemerintah.

"Sikap pemerintah tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK final and binding. Pemerintah tidak ingin buat keputusan yang bertentangan dengan MK. MK putuskan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

Tjahjo yakin dengan adanya perdebatan dengan DPR ini, revisi UU Pilkada tak akan berlarut-larut pembahasannya. Namun dia berharap revisi UU Pilkada ini selesai Selasa ini pada pukul 10.00 WIB.

"Saya rasa tidak akan molor. Anggota DPR paham ini final dan mengikat," ungkapnya.

Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR A Riza Patria mengatakan, sebanyak 10 fraksi menuntut keadilan pemerintah terkait mundurnya anggota DPR. Menurutnya, saat anggota DPR diwajibkan mundur, maka calon petahana harus mundur juga dari jabatannya.

"Pemerintah harus memiliki ketegasan kenapa incumbent maju, tapi tidak mundur, tapi anggota dewan mundur. Padahal incumbent memiliki daya rusak yang lebih besar. Karena selama ini, incumbent memiliki kekuatan dalam hal keuangan, menggunakan media iklan, mutasi, untuk kepentingan. Kalau dewan mundur, maka incumbent harus mundur," ungkap Riza.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Gerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif

Gerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif

Untuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya