Mendagri: MK putuskan anggota DPR harus mundur jika maju pilkada
Merdeka.com - Dalam revisi UU Pilkada, DPR berupaya agar syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mundur saat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun sikap itu berbeda dengan pemerintah.
"Sikap pemerintah tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK final and binding. Pemerintah tidak ingin buat keputusan yang bertentangan dengan MK. MK putuskan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Tjahjo yakin dengan adanya perdebatan dengan DPR ini, revisi UU Pilkada tak akan berlarut-larut pembahasannya. Namun dia berharap revisi UU Pilkada ini selesai Selasa ini pada pukul 10.00 WIB.
"Saya rasa tidak akan molor. Anggota DPR paham ini final dan mengikat," ungkapnya.
Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR A Riza Patria mengatakan, sebanyak 10 fraksi menuntut keadilan pemerintah terkait mundurnya anggota DPR. Menurutnya, saat anggota DPR diwajibkan mundur, maka calon petahana harus mundur juga dari jabatannya.
"Pemerintah harus memiliki ketegasan kenapa incumbent maju, tapi tidak mundur, tapi anggota dewan mundur. Padahal incumbent memiliki daya rusak yang lebih besar. Karena selama ini, incumbent memiliki kekuatan dalam hal keuangan, menggunakan media iklan, mutasi, untuk kepentingan. Kalau dewan mundur, maka incumbent harus mundur," ungkap Riza.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaGerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif
Untuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca Selengkapnya