Mahfud MD yakin putusan MK soal pemilu serentak tak bikin gaduh
"MK itu adalah penafsir resmi konstitusi sehingga apapun yang diputus MK, itulah tafsir konstitusi," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yakin, keputusan MK tentang pemilihan umum dilaksanakan serentak pada 2019 tidak menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, keputusan MK itu sudah melalui pertimbangan para hakim MK.
"Enggak ada kegaduhan konstitusi. Pokoknya begini deh, intinya menurut UUD. MK itu adalah penafsir resmi konstitusi sehingga apapun yang diputus MK, itulah tafsir konstitusi yang harus berlaku," kata Mahfud di Puri Agung, Hotel Sahid Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (5/1).
Menurut Mahfud, keputusan MK harus dijalankan. "Oleh sebab itu, ketika MK mengatakan, pemilu serentak itu konstitusionalnya itu tahun 2019, maka itulah tafsir konstitusi yang harus diikuti," ujarnya.
Kekhawatiran soal adanya kegaduhan konstitusi itu disampaikan oleh Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra. Ia mempertanyakan mengapa putusan MK itu baru berlaku pada 2019.
Yusril sendiri saat ini tengah mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Adapun pasal yang digugat adalah pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112.
Baca juga:
PNS penulis pidato Gubernur Sumsel mundur demi jadi caleg DPD
Anis Matta pasang target PKS juara satu di Sumut
PKS buka peluang koalisi dengan PDIP
Akbar Tandjung: Golkar dan PDIP mungkin saja berkoalisi
Duet Mega-Jokowi diprediksi akan digilas capres lain