Mahfud MD: Golput Melanggar Hukum Kalau Menghalang-halangi Orang Memilih
"Golput yang melanggar hukum itu misalnya menghalang-halangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar tidak memilih nah itu secara hukum," kata Mahfud di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Golongan Putih (Golput) merupakan hal yang biasa dalam Pemilu. Golput itu sendiri juga merupakan hak bagi setiap masyarakat.
"Golput yang melanggar hukum itu misalnya menghalang-halangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar tidak memilih nah itu secara hukum," kata Mahfud di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
"Golput itu hak, memilih itu hak, tetapi secara politik diharapkan tidak ada yang golput. Karena apa? Karena bagaimana pun negara ini harus melahirkan pemimpin dan Wakil rakyat," sambungnya.
Menurutnya, Golput sendiri kemungkinan akan berkurang pada Pemilu 2019. Namun, bukan berarti juga untuk mengurangi legalitas hasil Pemilu 2019.
Meski begitu, ia tetap mengajak masyarakat untuk tidak melakukan Golput pada saat Pemilu nanti yang jatuh pada 17 April 2019 mendatang.
"Oleh sebab itu jangan Golput. Agar yang lain lebih tidak baik. Toh sajian sudah ada di depan kita, meskipun Golput tidak akan diganti gitu. Tetap akan ada pemilu pada tanggal 17 April, gitu saja. Jadi mari jangan Golput, buanglah waktu setengah jam lah, nyoblosnya mungkin lima menit di bilik, mulai dari daftar sama masuk mungkin lima menit, dari rumah ke sana seperempat jam, pulangnya seperempat jam, nah kalau dirata-ratakan ya. Di situlah tanggung jawab sebagai bangsa," pungkasnya.
Baca juga:
Mahfud Sarankan KPU Tanya Amien Rais soal Tempat Hitung Suara Tanpa Gangguan Jin
Mahasiwa UIN Demo Rektor Minta Penjelasan Jual Beli Jabatan Senilai Rp 5 M
Mahfud MD Penuhi Undangan KPK
Mahfud Ajak KPK Buat Forum Milenial Antikorupsi
Mahfud MD Beberkan 3 Kebiasaan Pejabat Korup Usai Ditangkap KPK
Mahfud MD Kembali Sambangi KPK
Mahfud MD Bela Khofifah yang Diseret Rommy Dalam Kasus Jual Beli Jabatan