MA kabulkan gugatan OSO terkait pencalonan anggota DPD
Meskipun sudah diputus sejak Kamis (25/10), Suhadi mengatakan dirinya masih belum mengetahui isi putusan tersebut karena putusan untuk perkara itu masih dalam proses minutasi atau pemberkasan perkara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan" kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi seperti dikutp Antara, Selasa (30/10).
Meskipun sudah diputus sejak Kamis (25/10), Suhadi mengatakan dirinya masih belum mengetahui isi putusan tersebut karena putusan untuk perkara itu masih dalam proses minutasi atau pemberkasan perkara.
"Mengenai pertimbangan hukumnya saya belum diberi tahu, karena masih dalam proses minutasi," kata Suhadi.
Suhadi mengatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah proses minutasi atau pemberkasan perkara selesai dilakukan.
"Mungkin tunggu beberapa hari lagi, akan kami beri tahu kepada publik," jelas Suhadi.
Sebelumnya pada Senin (23/7) Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Berdasarkan putusan MK tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mencoret nama Oesman Sapta dari daftar caleg DPD RI.
Oesman sempat menggugat pencoretan namanya ke Bawaslu namun ditolak. Oesman kemudian mengajukan permohonan uji materi PKPU ke MA dengan nomor perkara dan dikabulkan oleh MA.
Baca juga:
Berkaos polo #01, Jokowi hadiri Rakernas Timses di Surabaya
KPU persilakan OSO ajukan gugatan ke PTUN
Sidang ajudikasi Bawaslu putuskan tolak gugatan OSO soal caleg DPD
Ketua DPD minta KPK terus lakukan pencegahan & penindakan agar koruptor jera
Pelapor korupsi dapat Rp 200 juta, OSO tegaskan demi perkuat KPK