Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU persilakan OSO ajukan gugatan ke PTUN

KPU persilakan OSO ajukan gugatan ke PTUN Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPU dianggap melakukan pelanggaran lantaran mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap ( DCT) caleg DPD.

Menanggapi itu, Ketua KPU Arief Budiman mempersilakan OSO untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

"Ya kita ikuti proses hukumnya," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/10).

Arief mengatakan, sejauh ini status OSO masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg DPD. Sebab, pria kelahiran Kalimantan Barat itu tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Keputusan KPU mencoret nama OSO dari DCT caleg DPD diperkuat keputusan Bawaslu RI. Bawaslu RI dalam sidang ajudikasi memutuskan menolak gugatan OSO dan menegaskan tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Artinya kan tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ditetapkan oleh KPU," tutur Arief.

Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan OSO masih bisa masuk dalam DCT caleg DPD. Asalkan OSO bisa memenangkan gugatan atas KPU di PTUN.

"Kalau nanti tidak ada upaya hukum banding ya sudah setop di sini berarti final dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tapi kalau ada banding kita tunggu, kita belum menyatakan tunggu putusan PTUN nya," katanya.

Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan yang diajukan OSO dalam sidang ajudikasi yang digelar di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10) malam. Kesal terhadap putusan tersebut, kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan baru ke PTUN.

"Kami akan mem-follow up ini ke PTUN, artinya kalau sudah ke Bawaslu sudah puas kami masih dapat upaya hukum Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tiga hari dibacakan hari ini," kata Yusril usai sidang.

Yusril menjelaskan, pihaknya tidak sependapat dengan hasil putusan majelis hakim. Menurut dia, pengurus partai politik (parpol) tetap bisa mencalonkan diri sebagai senator pada Pileg 2019. Sebab, putusan MK tak berlaku retroaktif.

"Putusan MK tidak berlaku surut, itu artinya ketika persyaratan-persyaratan sudah dilengkapi dan ketika sudah diumumkan daftar calon sementara. Dari tahap itu ke DCT itu dari laporan ke masyarakat. Misalnya orang ini dipidana di korupsi. Kami agak beda pendapat, dan saya rasa hakim TUN akan berpendapat ini," papar Yusril.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP