LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

M Taufik Sebut Amplop Berisi Uang yang Dibawa Staf untuk Saksi di TPS

"Setelah memberikan penjelasan (kepada saksi partai politik tingkat RW) saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Kota enggak apa-apa bang, katanya, itu ongkos politik, itu enggak dilarang oleh undang-undang," ujar Taufik menirukan pernyataan pihak Bawaslu Jakarta.

2019-04-16 15:29:54
Bawaslu
Advertisement

Politikus Gerindra yang juga caleg DPRD DKI, M Taufik, menjelaskan kabar penangkapan stafnya, Charles Lubis, atas dugaan politik uang. Penangkapan dilakukan di depan posko pemenangan Taufik.

Taufik menjelaskan uang dalam amplop yang disita petugas Bawaslu adalah uang saksi sebagai ongkos politik dan itu telah diatur oleh undang-undang.

"Jadi kami itu boleh menurut undang-undang memang memberikan uang kepada saksi baik tingkat RW, Kecamatan, karena itu bagian dari ongkos politik. Jadi, kalau tiba-tiba seperti ini saya kira semua yang kasih uang ke saksi ditangkap saja," ujar Taufik di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Advertisement

Taufik mengaku langsung menghubungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wilayah Jakarta. Menurut pihak Bawaslu Jakarta, apa yang dilakukan Charles membawa amplop berisi uang tidak masuk kategori politik uang.Uang atau biaya saksi telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan soal saksi ini tertuang pada Pasal 351 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bunyi dari Pasal tersebut adalah

Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS.

Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

Advertisement

Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan saksi peserta pemilu.

Penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh dua orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.

Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS.

Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Saksi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dan pasangan calon/tim kampanye, partai politik peserta pemilu, atau alon anggota DPD kepada KPPS.

Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh Bawaslu.

Pada pasal tersebut saksi yang berasal dari Bawaslu mendapat honorarium dengan menggunakan APBN. Lain halnya saksi partai politik yang biayanya ditanggung oleh partai itu sendiri.

Polemik soal dana saksi partai politik sebelumnya pernah dibahas di tingkat pemerintah, eksekutif dan legislatif. Partai politik meminta agar honorarium saksi partai ditanggung APBN. Namun hal itu tak terealisasi karena dianggap membebankan anggaran negara.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.