Lapas Penuh Sesak, Wamenkum HAM Harap RUU Narkotika Disahkan Oktober 2021
Harapan Prof. Eddy tersebut juga didasari oleh kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini penuh sesak akibat kelebihan kapasitas hunian.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dapat segera disahkan pada Oktober atau paling lama November 2021.
"Ketika itu disahkan, maka penanganan para pengguna narkoba akan lebih kepada tindakan, bukan penghukuman," kata Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta dilansir Antara, Selasa (21/9).
Ia mengatakan rehabilitasi merupakan salah satu wujud dari tindakan. Di dalam hukum pidana juga mengenal istilah punishment dan treatment yang merupakan bagian dari kebijakan pidana.
Harapan Prof. Eddy tersebut juga didasari oleh kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini penuh sesak akibat kelebihan kapasitas hunian.
Menurut dia, dengan masuknya RUU Narkotika ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), maka persoalan kelebihan kapasitas lapas dapat segera diatasi.
Secara pribadi ia mengaku miris melihat kondisi lapas di Tanah Air yang umumnya diisi oleh narapidana dengan kasus narkotika. Lebih buruk lagi, rata-rata mereka tersandung penyalahgunaan narkotika di bawah 0,5 gram atau kategori pengguna.
Tidak hanya itu, hukuman bagi mereka rata-rata lima sampai enam tahun serta tidak mendapatkan hak-haknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2022.
Terakhir, ke depan diharapkan pola pikir penegak hukum maupun masyarakat sudah mengerti atau memahami bahwa konsep hukum pidana modern tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi lebih kepada restoratif, korektif dan rehabilitatif.
Baca juga:
Wamen Sebut Kelebihan Kapasitas di Lapas Bukan Kesalahan Kemenkum HAM
Mahfud MD: Presiden Jokowi Setuju Pembangunan Lapas Baru Pakai Lahan Aset BLBI
Masalah Lapas Indonesia Mirip Amerika, Petugas Rutan Jatim Diminta Lakukan Ini
Melihat Kondisi Lapas di Indonesia dan Israel
Kriminolog Sebut Kalapas Malah Senang saat Penjara Kelebihan Napi