LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Kubu OSO tegaskan putusan PTUN tak batalkan Hanura jadi peserta Pemilu 2019

Kubu OSO tegaskan putusan PTUN tak batalkan Hanura jadi peserta Pemilu 2019. Ketua DPP Partai Hanura kubu OSO, Dodi Abdul Kadir mengatakan, dalam putusan PTUN tersebut tidak membatalkan hasil verifikasi KPU sebagai peserta Pemilu 2019 dan hanya mengembalikan kepengurusan yang lama.

2018-07-04 22:58:44
Hanura
Advertisement

Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding resmi kembali memimpin partainya. Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa sengketa kepengurusan Partai Hanura dikembalikan ke yang awal masa bakti 2015-2020.‎

Ketua DPP Partai Hanura kubu OSO, Dodi Abdul Kadir mengatakan, dalam putusan PTUN tersebut tidak membatalkan hasil verifikasi KPU sebagai peserta Pemilu 2019 dan hanya mengembalikan kepengurusan yang lama.

"Tidak ada keputusan apapun yang mengubah, membatalkan, KPU tentang verifikasi, ini final Hanura sebagai peserta pemilu," kata Dodi saat jumpa pers di Kediaman OSO di Jalan Karang Asem, Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).

Advertisement

Hanura saat ini masih berada di bawah kepemimpinan OSO‎ dan Sekretaris Jenderal Herry Lotung Siregar masih sah. Karena dalam putusan PTUN juga tidak disebutkan bahwa dibatalkannya SK kepengurusan Hanura yang sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly.

"Jadi tidak ada yang membatalkan SK dari Kemenkum HAM," ujarnya.

Dia pun menuturkan, apabila kubu Sudding mengatasnamakan Hanura maka ilegal. Karena permohonan SK yang diajukan oleh kubu Sudding sudah jelas-jelas tidak ditanggapi oleh Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Advertisement

"Karena Menkum HAM tidak mengesahkan surat yang dimohonkan oleh Daryatmo dan Sudding," tandasnya.‎

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan kepengurusan Partai Hanura kembali ke struktur lama sebelum pecah. Keputusan ini ditandai dengan keluarnya surat dari Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat pada (29/6) lalu.

Dalam surat tersebut diputuskan, kepengurusan Partai Hanura kembali ke kepengurusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Keputusan Menkum HAM itu keluar dengan mempertimbangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 26 Januari 2018 dan 19 Maret 2018.

Baca juga:
Ridwan Kamil mengaku isu ganti presiden buat elektabilitas 'Rindu' turun
PDIP tak yakin Moeldoko mundur dari Hanura demi jadi cawapres Jokowi
OSO sebut Moeldoko sudah pamit mundur dari Hanura
Kasak kusuk cawapres Jokowi di balik mundurnya Moeldoko dari Hanura
Hanura malu-malu bicara mundurnya Moeldoko dan isu cawapres Jokowi
Menkum HAM putuskan kepengurusan Hanura seperti awal, Sudding kembali Sekjen
Gugatan kubu Daryatmo dikabulkan, pihak OSO nilai putusan PTUN janggal

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.