LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Kubu Moeldoko: Gugatan AD/ART Demokrat 2020 ke PN Jakpus Diajukan Pekan Lalu

"Meminta PN membatalkan AD ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil," kata Rahmad.

2021-04-06 10:21:52
Partai Demokrat
Advertisement

Partai Demokrat kubu Moeldoko mengaku telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait masalah AD/ART Demokrat tahun 2020. Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, gugatan telah didaftarkan pekan lalu.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4).

Rahmad menjelaskan, sekurangnya ada tiga materi yang digugat. Pertama meminta Pengadilan membatalkan AD/ART Demokrat 2020 karena dianggap melanggar undang-undang.

Advertisement

"Meminta PN membatalkan AD ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil," kata Rahmad.

Selain itu, gugatan meminta membatalkan akta notaris AD/ART 2020 serta susunan pengurus DPP. Terakhir, meminta Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono ganti rugi Rp100 miliar.

"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," pungkasnya.

Advertisement

Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan hasil KLB kubu Moeldoko. Dengan keputusan tersebut, Demokrat yang diakui adalah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Pemerintah menilai ada beberapa kelengkapan persyaratan yang belum memenuhi syarat baik verifikasi tahap pertama dan kedua.

Kubu Moeldoko menanggapi santai keputusan pemerintah tersebut. Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi Partai Demokrat kubu Kongres Luar biasa (KLB), Saiful Huda mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan.

Baca juga:
AHY Sarankan Kubu Moeldoko Dirikan Partai Baru, Jangan Usik Demokrat
Demokrat KLB Soal Keputusan Menkum HAM: Ini Baru Babak Pertama, Masih Ada Selanjutnya
Kubu Moeldoko Tawari AHY Maju Lagi di Pilgub DKI
Partai Demokrat: Pihak KLB yang Harus Minta Maaf pada Presiden
Tunggu Perintah SBY, Demokrat Cermati Rekam Jejak Moeldoko untuk Pilgub DKI

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.