LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Ungkap Pembuktian Dana Narkoba untuk Ongkos Pemilu 2024 Tunggu Putusan Pengadilan

KPU menyebut untuk membuktikan bahwa sumber dana kampanye bukan berasal dari praktik kejahatan harus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

2023-05-30 10:34:27
Pemilu 2024
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pembuktian sumber dana Pemilu 2024 berasal dari black money atau uang kejahatan seperti perdagangan narkoba atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dibuktikan melakukan persidangan.

KPU menyebut untuk membuktikan bahwa sumber dana kampanye bukan berasal dari praktik kejahatan harus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Black money harus sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap apakah sumber uang itu sah atau tidak, misal dianggap TPPU kita harus berdasarkan pengadilan atau misal sumbernya dari narkoba ya harus ada putusan pengadilan bahwa benar uang itu hasil perdagangan narkoba," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam keterangan diterima, Selasa (30/5).

Advertisement

KPU Gandeng PPATK Usut Dugaan Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

KPU menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri dana gelap yang mengalir untuk Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk mengusut ada tidaknya black money atau uang dari unsur kejahatan yang dipakai untuk kepentingan Pemilu, salah satunya untuk berkampanye.

"Saya kira kita mengikuti semua kekhawatiran black money atau uang dari kejahatan, apakah itu tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau narkoba, selama ini KPU dan PPATK sebagai lembaga yang memiliki wewenang menelusur aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran mencurigakan disampaikan ke KPU," kata Hasyim.

Advertisement

Hasyim meyakini, dengan adanya laporan dari PPATK maka KPU dapat mengetahui dari mana sumber dana terkait dan bila terindikasi pidana maka hal itu akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, KPK, atau Kejaksaan.

"Karena KPU bukan penegak hukum maka kemudian akan disampaikan melalui APH, termasuk dana dengan besarannya melampaui batas (akan dicurigai). Sebab, sumbangan dana sesuai Undang-Undang Pemilu ada batasnya yang bersumber dari perseorangan, korporat dan kelompok masyarakat,” jelas Hasyim.

Hasil Pengusutan Polisi

Seperti diketahui, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menduga terdapat sejumlah aliran dana hasil peredaran narkoba yang masuk untuk ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Jayadi, usia mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut yang menyeret sejumlah nama anggota legislatif.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi, Rabu (24/5).

Namun Jayadi masih enggan untuk membeberkan siapa anggota legislatif yang terseret kasus ini. Dia menegaskan akan melakukan pengetatan terkait dengan peredaran narkoba jelang pemilu 2024.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan pengawasan itu juga telah dituangkan pada saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri yang diselenggarakan di Bali, dari hari ini hingga besok, Kamis (25/5).

"Betul akan kita (tingkatkan pengawasan) dengan Rakernis ini kita jadi memberikan warning kepada jajaran," tutup dia.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.