LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Tunggu Surat Mundur OSO Dari Hanura Sampai 21 Desember

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku masih menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari kepengurusan partai untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU, kata dia, memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018.

2018-12-13 16:22:05
Oesman Sapta Odang
Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku masih menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari kepengurusan partai untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU, kata dia, memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018.

Menurutnya, jika OSO menyerahkan surat pengunduran dirinya, maka KPU akan segera memasukannya ke daftar caleg tetap (DCT).

"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan," kata Arief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).

Advertisement

Arif menjelaskan, pihaknya sudah berusaha untuk menjalani putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Ketua DPD itu. Namun, dia mengingatkan bahwa KPU harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi yang memutuskan bahwa pengurus partai politik tidak boleh maju sebagai caleg DPD.

"Tapi kami juga jalankan putusan MK bahwa disyaratkan tidak sebagai pengurus parpol. kalau tidak ada putusan TUN kan semua sudah selesai, tidak ada ruang lagi sebetulnya, tapi karena ada putusan TUN maka kami berikan ruang lagi," ungkapnya.

Karena itu, Arief menyerahkan, sepenuhnya keputusan pada OSO. Dia juga yakin OSO tak akan menempuh jalur hukum jika sampai batas waktu yang ditentukan OSO tak dimasukan ke dalam DCT DPD.

Advertisement

"Ya saya masih percaya tidaklah," ucapnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi itu diputuskan pada Kamis (25/10).

"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan" kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi seperti dikutip Antara, Selasa (30/10).

Baca juga:
DPD RI Gelar Regional Diplomatic Meeting di Bali
Ketua DPD RI Buka Acara Press Gathering Wartawan Parlemen di Bali
Soal Pencalonan OSO, KPU Minta Tunggu Surat Keputusan DCT DPD
14 Parpol Teken Sistem Integritas KPK, PKS dan PBB Absen
KPU: OSO Harus Tetap Mundur dari Parpol
KPU Akan Masukkan Nama OSO ke DCT DPD, Tapi Beri Beberapa Syarat
Polemik Pencalonan OSO, KPU Diskusi Dengan Bagir Manan dan Mahfud MD

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.